Penyidik Serahkan Tersangka BA dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejari Mimika

PENYERAHAN | Penyidik Satreskoba Polres Mimika menyerahkan tersangka kasus narkotika ke pihak Kejari Mimika. (Foto: Ist/Seputarpapua)

TIMIKA | Setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua, menyatakan berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka kasus narkotika dengan inisial BA (33) lengkap atau P21, penyidik akhirnya melimpahkan tersangka beserta barang buktinya atau Tahap II ke pihak Kejari.

Tersangka BA diketahui merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, dan merupakan pelaku dalam penangkapan keempat oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mimika di tahun 2021. Itu sesuai dengan laporan polisi nomor LP./24/I/2021/Papua/Res Mimika tertanggal 14 Januari 2021.

BA ditangkap di Jalan Kartini pada hari Kamis, 14 Januari 2021, saat hendak menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya. Selain sebagai pengguna, BA juga bertindak sebagai perantara peredaran narkotika di Mimika.

“Pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021 sekira jam 15.30 WIT, Sat Res Narkoba Polres Mimika telah melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu,” demikian keterangan tertulis yang diterima Seputarpapua.com dari Kasatreskoba Polres Mimika, AKP Mansur, Rabu (3/3/2021).

Pelimpahan tersangka BA ke pihak Kejaksaan dilakukan oleh dua penyidik Satreskoba, Briptu Irfandi K dan Bripda Alwin Keka, dan diterima oleh pihak Kejari Mimika yakni Ajun Jaksa Madya, Ico Andreas Harorang Sagala, SH.

Sementara itu, barang bukti yang juga ikut diserahkan yakni, 1 (satu) buah kaca pirex bekas isi serbuk narkotika jenis sabu, uang tunai Rp500 ribu, 1 (satu) lembar bukti slip tranfer Bank BRI, 1 (satu) botol Sprite yang telah dirakit dengan pipet atau alat hisap sabu (bong).

Selanjutnya 1 (satu) buah korek gas warna biru, 2 (dua) sendok takar terbuat dari pipet, 1 (satu) bundel plastik bening kecil dan 1 (satu) telepon seluler merek Samsung A01 dengan sim card nomor 082248082008.

Atas perbuatannya, tersangka BA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun.

AKP Mansur juga mengatakan, untuk tersangka kasus narkotika lainnya, akan diupayakan sesegera mungkin bisa Tahap II.

“Untuk tersangka lainnya kami usahakan secepatnya juga bisa segera tahap II,” katanya.

 

Reporter: Saldi
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI