TIMIKA | Penyidik Polres Mimika akhirnya menetapkan seorang pengusaha berinisial BS menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Penetapan status tersangka terhadap BS, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika, Papua, AKP Hermanto, berdasarkan laporan polisi (LP) yang dilaporkan korban, yakni Frans Elas Togama, warga Desa Tunas 10 Jile Yale.
“BS sudah tersangka, SPP (Surat Perintah Penahanan) kemarin sudah saya tandatangani. Dia dijerat sementara pasal penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan dari saudara Frans,” kata AKP Hermanto yang ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Kamis (8/10).
BS dijerat pasal penipuan dan penggelapan lantaran uang senilai Rp60 juta yang diserahkan untuk membayar administrasi atau pendaftaran pembangunan rumah sesuai program bantuan pemerintah yang dijanjikan BS, hingga kini belum ada bukti fisik pembangunannya.
Apalagi, pembangunan rumah program bantuan pemerintah yang dijanjikan BS kepada korban, juga tidak pasti kebenarannya. Oleh karena itu, dari kedua hal tersebut BS dijerat dengan pasal penipuan juga penggelapan.
Bahkan sebelumnya juga, menurut Kasat Reskrim, BS mempunyai utang lebih dari Rp300 juta pada salah satu pengusaha toko bangunan di SP 3. Begitu juga kepada para tukang bangunan yang diajak kerjasama membangun rumah, upah mereka belum dibayarkan oleh BS.
Dari informasi yang diperoleh penyidik, BS mempunyai target membangun rumah sebanyak 176 unit. Tetapi dari jumlah itu baru sekitar 21 unit yang terlaksana proses pembangunannya.
Hal ini menunjukkan bahwa ada banyak warga menjadi korban janji dari BS atas rumah program bantuan pemerintah pusat yang menurut pengakuan BS itu merupakan program silang dari kementerian PUPR dan BUMN. Tetapi setelah di kroscek penyidik ke Dinas PUPR setempat, ternyata tidak ada program seperti yang dimaksudkan.
- Tag :
- penggelapan,
- penipuan,
- Polres Mimika,
- Reskrim,
- rumah subsidi
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis