Peraturan Baru Kemendag RI, Dilarang Transaksi dan Jualan di Medsos

Ilustrasi Jualan Online
Ilustrasi (freepik.com)

TIMIKA | Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan,dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Seperti diketahui, Permendag diterbitkan menyusul banyaknya keluhan dari pelaku usaha kecil tentang social commerce atau media sosial yang merangkap tempat berdagang misalnya seperti Tiktok Shop.

Kemendag RI melalui Biro Hubungan Masyarakat, Kamis (28/9/2023), menyebut Permendag yang diundangkan pada 26 September 2023 itu, bertujuan untuk menjawab berbagai praktik tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang dinilai merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Pemerintah terus berkomitmen membangun ekosistem niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat, yangmana Permendag Nomor 31 tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 September 2023.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangan tersebut mengungkapkan, Permendag Nomor 31/2023 juga bertujuan mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam negeri, untuk meningkatkan perlindungan konsumen.

Permendag ini merupakan revisi dari Permendag 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Revisi dilatarbelakangi peredaran barang di platform PMSE masih banyak belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya. Selain itu, terdapat indikasi praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan pelaku usaha luar negeri.

Pelaku usaha tersebut disinyalir melakukan penjualan barang dengan harga yang sangat murah untuk menguasai pasar di Indonesia.

“Revisi Permendag 50/2020 juga dilatarbelakangi kesetaraan dalam persaingan berusaha dan ekosistem PMSE yang belum terwujud serta berkembangnya model bisnis PMSE yang berpotensi mengganggu, yakni dengan memanfaatkan data dan informasi media sosial,” ungkapnya.

Ada beberapa aturan utama Permendag 31/2023, diantaranya pendefinisian berbagai model bisnis penyelenggara PMSE, mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce.

Melalui pendefinisian tersebut, pembinaan dan pengawasan terhadap PMSE dapat dilakukan dengan optimal, termasuk terkait perizinan, perpajakan, dan ketentuan perdagangan lainnya.

Dalam Permendag ini, social commerce didefinisikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.

“Social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa,” tegas Mendag.

Penyelenggara PMSE termasuk social commerce diwajibkan memastikan tidak adanya interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan sistem elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam sistem elektroniknya.

Permendag 31/2023 juga mengatur penetapan harga minimum sebesar USD100 per unit untuk barang jadi yang berasal dari luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Selain itu, diatur juga ketentuan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border).
Permendag ini juga mengatur, barang dari luar negeri perlakukan sama dengan di Indonesia, contohnya jenis makanan maka harus memenuhi sertifikasi halal dan barang elektronik harus memenuhi Standard Nasional Indonesia (SNI).

“Pada permendag ini, marketplace dan social commerce dilarang bertindak sebagai produsen,” ujar Mendag.

Mendag menambahkan, untuk memastikan implementasi Permendag tersebut maka dibentuk Tim Pengawasan Siber yang beranggotakan berbagai kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi terkait lainnya.

Bagi penyelenggara PMSE termasuk marketplace dan social commerce yang melanggar aturan, akan diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali dalam tenggang waktu 14 empat belas hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.

Apabila dalam jangka waktu pelaku PMSE tetap tidak melaksanakan kewajiban, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang.

penulis : Fachruddin Aji

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *