Peraturan Baru tentang Disiplin ASN, Tidak Masuk 10 Hari Langsung Dipecat

ASN Pemkab Mimika mengikuti publikasi PP Nomor 95 tahun 2021. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
ASN Pemkab Mimika mengikuti publikasi PP Nomor 95 tahun 2021. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua mengenalkan peraturan baru tentang disiplin pegawai. Kegiatan berlangsung di Hotel Horison Ultima, Selasa (21/6/2022).

Kegiatan ini dikemas dalam acara publikasi peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil diikuti oleh Kasubbag kepegawaian dari setiap OPD di lingkup Pemkab Mimika.

Asisten I Sektetariat Daerah Mimika, Paulus Dumais mengatakan, dalam pelaksanaan tugas, ASN wajib memahami ketentuan disiplin yang diatur dalam peraturan nomor 94 tahun 2021 ini.

Peraturan ini merupakan perubahan dari PP nomor 53 tahun 2021.

“Dalam peraturan ini mengatur kewajiban, larangan dan hukuman kepada PNS sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” katanya.

Disiplin kata dia sangat diperlukan dan menjadi prioritas dalam menjalankan tugas sebagai ASN karena merupakan salah satu kunci keberhasilan program di instansi pemerintah.

“ASN harus punya disiplin yang tinggi, sikap dan perilaku yang baik, serta tanggung jawab sebagai pelayan publik,” pesannya.

Sedangkan Kasubbag Dokumentasi pada Bagian Hukum Setda Mimika, Rudolf Angkouw mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk mengujudkan ASN yang berintegrasi, bermoral dan akuntabel.

Diharapkan kepada para ASN di lingkup Pemkab Mimika khususnya para Kasubbag Kepagawaian yang mengikuti kegiatan ini bisa memahami peraturan ini.

“Diharapkan dapat memahami peraturan ini agar dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin,” katanya.

Penyelenggara Pengembangan Kompetensi pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan mengatakan, salah satu perubahan dalam peraturan yang baru ini ialah tentang ketentuan jam kerja.

“Ketika dia gak masuk kerja berturut-turut 10 hari maka dia diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri,” katanya saat diwawancara.

Peraturan baru lainnya ialah ASN yang melakukan pelanggaran hukum pidana akan ditangani secara hukum pidana.

Selain itu, ada juga penambahan ketentuan larangan ASN yang melakukan pungutan diluar ketentuan yang berlaku.

“Perubahan hukuman disiplin sedang dan berat, disiplin sedang tidak lagi penurunan pangkat tapi lebih kepada pembinaan yaitu pemotongan tunjangan kinerja,” jelasnya.

penulis : Anya Fatma
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI