Perceraian Tinggi di Mimika, Ada yang Baru 2 Tahun Menikah, Orang Ketiga Jadi Salah Satu Pemicu

Ilustrasi
Ilustrasi

TIMIKA | Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Mimika mencatat ada 281 kasus perceraian, salah satunya dipicu orang ketiga.

Data Pengadilan Agama Kabupaten Mimika tercatat,  percerian pada tahun 2022 mencapai 215 perkara yang sudah diputuskan.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Mimika, H. Mansyur KS,S. Ag menjelaskan alasan perceraian salah satunya adalah percecokan dalam rumah tangga karena berbagai alasan seperti masalah orang ketiga dan perekonomian.

Dalam perjalanan perkara tersebut ada pasangan yang mengikuti proses mediasi sebanyak 50 perkara dengan hasil berhasil seluruhnya 2 perkara, berhasil sebagian 20 perkara dan 6 perkara sudah dicabut.

“Mediasi sebagian itu penggugat atau pemohon tetap bercerai namun semua bersama misalnya mengurus anak, harta juga dibagi dua, kalau berhasil seluruhnya dia rukun kembali, kalau cabut juga dia cabut gugatan jadi rukun kembali,” katanya ketika di temui di kantor Pengadilan Agama Mimika, Selasa (17/1/2023).

Ia juga menjelaskan banyak perceraian dalam usia pernikahan yang masih muda. Ada yang 5 tahun bahkan ada yang baru berusia 2 tahun pernikahan.

Ironisnya ada kasus perceraian karena salah satu pasangan membawa anak dari pernikahan sebelumnya.

“Jangan ego hanya kesenangan sendiri, yang utama adalah anakmu apakah calon suami ini terima, itu yang terutama mampu menerima karena banyak juga kejadian begitu dia bercerai gara-gara anak bawaan. Karena memang pertama memilih calon suami atau istri harusnya tau apakah dia bisa menerima anakmu,” ucapnya.

Sementara Pengadilan Negeri Mimika mencatat, perkara perceraian yang ditangani berjumlah 66. Dari kasus perkara perceraian tersebut 90 persen sudah diputus (selesai sidang) sementara yang sebagian masih dalam tahap pemeriksaan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mimika, Muh. Khusnul. F. Zainal, SH. MH menerangkan sebagian yang belum diputus disebabkan beberapa perkara yang sudah didaftarkan akhir tahun namun tergugat banyak yang tidak berada di Mimika sehingga memakan waktu yang cukup lama.

“Sidangnya tetap konvensional kalau perkara perceraian memang harus tetap dibuktikan alasan perceraian sesuai dengan undang-undang perkawinan atau tidak, kalau tidak sesuai yah tidak dikabulkan kalau sesuai yah dikabulkan,” jelasnya.

Dalam permohonan perceraian kata Khusnul usia penggugat bervariatif ada yang masih muda berusia 20an tahun ada pula yang berusia 50 tahun baik laki-laki maupun perempuan yang mengajukan.

“Kebanyakan masalahnya ada karena pihak ada idaman lain, terus dominan selanjutnya masalah-masalah ekonomi itu mempengaruhi intinya ada pihak ketiga,” ucapnya.

penulis : Kristin Rejang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *