TIMIKA | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Papua Tengah mulai membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditargetkan rampung pada Januari 2023.
Sekretaris Bapenda Mimika, Yulianus Amba Pabuntu menjelaskan penyusunan Ranperda tersebut menindaklanjuti Undang-undang HKPD yang disahkan Pemerintah Indonesia pada Januari 2022.
Sesuai peraturan yang ditetapkan, Undang-undang ini sudah harus diterapkan setiap daerah pada 5 Januari 2024.
Sehingga tahun 2022 ini, draft dan naskah akademik rencana penyusunan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah ditargetkan selesai. Sehingga tahun 2023 Perda ini sudah bisa rampung.
“Kita harapkan awal tahun (2023) kita sudah bisa dorong ke DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Yulianus di Timika, Kamis (17/11/2022).
Saat ini, Pemkab Mimika melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah masih berdasarkan Perda sebelumnya, yang disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Apabila sampai 5 Januari 2024 daerah belum menuntaskan Perda PDRD. Maka Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan memungut pajak dan retribusi daerah,” ungkap Yulianus.
Ia menyebut, dalam Perda ini nantinya akan ada beberapa perubahan yang disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022, salah satunya penyesuaian tarif atau biaya.
Bahkan Ia menambahkan, setelah penyusunan Perda yang dimaksud selesai, selanjutnya akan dilanjutkan dengan uji publik.
Jika dalam uji publik ternyata tidak diterima oleh masyarakat sebagai wajib pajak, maka tarif atau biaya bisa disesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup).
“Jadi manfaat dari uji publik itu, mengambil aspirasi dari wajib pajak untuk tidak memberatkan masyarakat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan