Peringati Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKK Cacat Anatomi dan Fungsi

SANTUNAN - Penyerahan santunan secara simbolik pada peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Hariman Agustinus Dokainubun pegawai Dinas Lingkungan Hidup di peringatan Hari Customer Nasional. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)
SANTUNAN - Penyerahan santunan secara simbolik pada peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Hariman Agustinus Dokainubun pegawai Dinas Lingkungan Hidup di peringatan Hari Customer Nasional. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA | BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua-Mimika pada Senin (5/9/2022) memperingati Hari Konsumen Nasional (HKN) dengan membagi-bagikan bingkisan kepada pelangganberupa tempat air minum, hand sanitizer, masker, madu, dan susu.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang juga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Cacat Anatomi dan Fungsi.

Santunan diserahkan langsung oleh Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali-Nusa Tenggara-Papua (Banuspa), Ratih Edyawati kepada Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dan Taman Hutan Raya, Wempi Jitmau, selanjutnya diserahkan kepada Hariman Agustinus Dokainubun.

Ratih mengatakan, sekarang ini serentak di BPJS Ketenagakerjaan merayakan hari pelanggan nasional dengan membagikan souvenir kepada pelanggan, serta mengunjungi Rumah Sakit (RS) yang menjadi mitra untuk melihat peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebenarnya kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahun. Tapi kemarin karena ada Covid 19, maka baru bisa dilakukan di 2022. Walaupun agak terlambat, karena hari pelanggan jatuh pada 4 September, tapi karena itu minggu, maka dilakukan pada Senin ini,” katanyam

Melalui momen-momen seperti ini diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Karenanya, selain memberikan souvenir kepada pelanggan, pada hari ini juga BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan JKK kepada saudara Hariman Agustinus Dokainubun pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika sebesar Rp87. 600.000.

“Santunan ini diberikan sekali dan di luar biaya pengobatan,” katanya.

Santunan ini diberikan kepada Hariman yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja, pada saat mengangkut sampah.

Karena cacat permanen, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan kaki palsu.

“Kemungkinan akan dilakukan di luar Papua,” katanya.

Sementara Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dan Taman Hutan Raya pada Dinas Lingkungan Hidup Mimika, Wempi Jitmau mengatakan, santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup keluarga dari pekerja. Dengan melihat manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, maka tidak hanya Hariman tetapi pekerja lainnya juga akan didaftarkan.

“Kami akan daftarkan semua pekerja menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Karena ini melihat manfaatnya banyak sekali,” tuturnya.

Pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Dinas Lingkungan Hidup yang sudah mendaftarkan dan membayarkan dirinya sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat. Tidak hanya menerima santunan, tetapi juga mendapatkan pembiayaan disaat pengobatan seperti yang dirinya alami.

“Santunan yang diberikan ini tentunya digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anaknya. Serta kelangsungan hidup keluarganya,” ujarnya.

penulis : Mujiono

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI