TIMIKA | Perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Tengah yang beribukota di Timika bukan baru dilakukan dalam beberapa tahun belakangan. Perjuangan itu bahkan sudah lebih dari 2 dekade.
Sejumlah tokoh yang didukung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika terus berjuang meski ada moratorium dari Pemerintah Pusat karena dinamika yang berkembang ketika itu.
Belum lagi proses pemekaran di Provinsi Papua harus mendapat persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) sesuai amanat UU 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua yang kemudian telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Hal inilah yang mengakibatkan progres perjuangan pemekaran Provinsi Papua Tengah seperti naik turun.
Pemerintah Kabupaten Mimika dibawah kepemimpinan Dr. Eltinus Omaleng, SE.,MH kemudian mulai mengaktifkan kembali perjuangan pembentukan Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota di Timika. Tak tanggung-tanggung ratusan miliar rupiah telah disiapkan untuk menjadikan Timika sebagai ibu kota.
Salah satunya adalah pembangunan infrastruktur yang begitu gencar dilakukan. Begitupun sarana dan prasaran lainnya termasuk Gedung Kantor Gubernur yang apabila telah ditetapkan, dapat menempati Kawasan pusat pemerintahan di SP3 Distrik Kuala Kencana yang sementara ini digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.
Berdasarkan rilis yang diterima Seputarpapua.com dari bidang pengelolaan informasi dan saluran komunikaksi publik Diskominfo Timika dijelaskan kronologis singkat perjuangan Pemekaran Provinsi Papua yang ber-ibukota di Mimika (Timika).
Diawali pada 02 November 2019 di Universitas Gajah Mada, Jogjakarta dilakukan penandatanganan Kesepakatan Kerjasama dalam penyusunan dokumen Kajian Pembentukan Daerah Provinsi Papua Tengah Pemekaran dari Provinsi Papua, Kajian Kelayakan Kota Timika Sebagai Calon Ibu kota Provinsi Papua Tengah, dan Pembentukan Kota Timika Pemekaran dari Kabupaten Mimika.
Tindak lanjut kerjasama dituangkan di dalam Kontrak Kerjasama yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Nota Kesepakatan Kerjasama.
Kerjasama kemudian berlanjut pada 13 November 2019 di Grand Mozza Hotel Timika dilakukan Focus Group Discussion (FGD) oleh Tim Kajian dari Universitas Gajah Mada tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah yang ibukotanya berkedudukan di Timika.
Pada kesempatan itu hadir, Tim Kajian UGM bersama OPD – OPD di Lingkup Pemerintahan Kab. Mimika, Forkompimda Kabupaten Mimika, Lemasa, Lemasko, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan.
Perjuangan ini kemudian sempat dihentikan sementara karena pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia termasuk juga di Kabupaten Mimika selama 2 tahun.
Setelah pendemi sudah mulai meredah dan aktifitas masyarakat juga pemerintahan mulai sedikit dilonggarkan dengan protocol Kesehatan yang ketat, pada 04 Februari 2021 di Grand Mozza Hotel Timika, dilakukan Kesepakatan dan Keputusan Bersama Para Bupati tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dengan Ibu Kota di Timika.
Diantaranya, Para Bupati Wilayah Adat Mee Pago bersama Lembaga Adat, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Intelektual, Tokoh Pemuda.
Seiring dengan dimanika yang berkembang dan aspirasi yang kuat dari masyarakat, pada 15 Juli 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua atau RUU Otsus Papua menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Undang Undang ini mengatur tentang hadirnya sebuah Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BK-P3), pemekaran provinsi di tanah Papua dalam Pasal 76 dalam UU Nomor 2 Tahun 2021. Dalam Ayat (2) mengatakan, pemerintah dapat melakukan pemekaran daerah provinsi menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.
Kemudian pada 6 April 2022, Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Ketua DPR RI, Dr. (HC) Puan Maharani mendukung rencana pemekaran wilayah tiga provinsi baru di Papua. Provinsi Papua Selatan (Ha Anim) dengan ibu kota Merauke, Provinsi Papua Tengah (Meepago) dengan ibu kota Timika, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) dengan ibu kota Wamena.
Setelah RUU soal pemekaran wilayah di Papua ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR di Rapat Paripurna, pembahasan RUU akan dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat I bersama Pemerintah.
Kemudian, pada 12 April 2022 melalui rapat Paripurna DPR RI menyetujui 3 RUU Provinsi Papua jadi Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 sepakat menyetujui 3 Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah menjadi usul inisiatif DPR.
Menindaklanjuti RUU Inisiatif tersebut, pada 19 Mei 2022, DPR membentuk Panja membahas RUU DOB Papua Komisi II menyusun Panitia Kerja (Panja) yang bertugas dalam proses pembahasan ketiga RUU itu. Panja akan dibagi menjadi 3 berbasis pada masing-masing wilayah, yaitu: Panja RUU Papua Tengah, Panja RUU Papua Selatan, dan Panja RUU Papua Kepulauan Tengah.
Selanjutnya, pada 15 Juni 2022 di Lapangan Gereja Kingmi 32 Timika dilakukan Deklarasi Dukungan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua Tengah danDukungan Undang – Undang Otonomi Khusus Papua Jilid 2 oleh Ketua Asosiasi Bupati Wilayah Adat Mee Pago, Dr. Eltinus Omaleng, SE.,MH bersama Forkopimda, Lembaga Adat, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Intelektual, Tokoh Pemuda, Organisasi Masyarakat.
Kemudian pada 21 Juni 2022 di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI membahas 3 RUU pembentukan provinsi baru di Papua bersama Pemerintah.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2022 di Ruang Rapat Komisi II DPR RI Panitia Kerja pemekaran Provinsi Papua menggelar rapat membahas daftar inventaris masalah. Melakukan revisi draf RUU Pemekaran Papua Tengah pada pasal 6 yaitu ibukota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Nabire.
Dalam draf awal yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna dan dipertegas oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani bahwa Ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Timika.
Kemudian pada 22 Juni 2022 di Ruang Rapat Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan mengundang Gubernur Papua serta pimpinan Majelis Rakyat Papua dan DPR Papua. Selanjutnya pada 25 Juni 2022 di Hotel Horison Kotaraja, Jayapura Komisi II DPR RI melakukan pertemuan dengan para kepala daerah se-Provinsi Papua dan tokoh masyarakat dalam rangka menyerap aspirasi terkait pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
Dari pertemuan ini, Komisi II mencatat dua persoalan salah satunya penentuan ibu kota Provinsi Papua Tengah.
Kabupaten Mimika menyatakan penolakan pemindahan ibukota ke Nabire karena pertimbangan daerah rawan gempa serta infrastruktur yang belum memadai, bahkan masyarakat adat di Nabire menolak DOB dan penunjukan Nabire sebagai ibukota.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis