Pernyataan Roy jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Pembunuhan Misterius di Mimika

Tokoh Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika, Pdt. Deserius Adii. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Tokoh Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika, Pdt. Deserius Adii. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Roy Marthen Howay alias Roy yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, berhasil ditangkap pihak Kepolisian.

Terkait ditangkapnya Roy, Tokoh Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika, Pdt. Deserius Adii menyampaikan ucapan terimakasih sekaligus meminta kepada penyidik di Polres Mimika agar tidak melakukan tindakan intimidasi dalam proses pemeriksaan terhadap Roy.

“Kami sampaikan terimakasih pada Kepolisian karena sudah menangkap Roy, sehingga semua proses akan terbuka dan terungkap,” ucap Deserius Adii, Senin, 17 Oktober 2022 di Kantor Pelayanan Polres Mimika.

“Untuk itu, kami meminta tidak ada intimidasi saat pemeriksaan Roy,” imbuhnya.

Pdt. Deserius Adii juga mengatakan, keterangan Roy yang sebelumnya disampaikan dalam video kedua yang diterbitkan channel YouTube Redaksi JubiTV, dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap serangkaian kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Kabupaten Mimika.

Kasus yang dimaksud adalah kasus-kasus yang belum terbongkar dan terjadi sebelum kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap empat warga Nduga pada 22 Oktober 2022.

Dalam videonya, Roy menyatakan adanya serangkaian kasus-kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi. Kemudian itu di sinkronkan dengan temuan potongan tubuh manusia di wilayah Poumako, Distrik Mimika Timur oleh warga kemudian ditangani pihak kepolisian. Mulai dari potongan kaki, hingga mayat dimutilasi yang dibungkus karung dan dibuang di sungai kawasan Poumako.

“Ini menjadi pintu bagi Kepolisian dalam hal ini Satuan Reskrim, bagaimana bisa mengungkap semua pelaku, karena laporan ada di Polisi tentang orang hilang. Infomasi dari Roy membuka pintu bagaimana kasus pembunuhan dan mutilasi betul-betul bisa diungkap secara transparan, siapa yang melakukan itu,” kata Deserius.

Sebelumnya, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar menyebut adanya dua laporan orang hilang yang masuk dijajaran Polres Mimika, yaitu di Polsek Kuala Kencana dan Polsek Mimika Baru (Miru).

Ia juga menyebut ciri-ciri dari dua orang hilang yang dilaporkan, adalah orang dewasa dan merupakan orang asli Papua. Keduanya merupakan warga Kwamki Narama dan Gorong-Gorong.

Sejauh dari dua laporan tersebut, Satuan Reskrim pernah menangani kasus penemuan mayat tanpa identitas, atau Mr. X.

Temuan itu pada tanggal 7 Juni 2022. Warga menemukan potongan kaki manusia dipinggiran sungai sekitar Dermaga PPI Poumako.

Selanjutnya pada tanggal 9 Juni 2022, ditemukan lagi mayat terbungkus karung berwarna putih disekitar Jembatan Apurpi kawasan Poumako.

Hingga potongan kaki manusia dan mayat terbungkus karung dimakamkan oleh Pemerintah, Kepolisian setempat belum berhasil mengungkap kasus temuan potongan kaki manusia dan mayat terbungkus karung tersebut.

Tersangka Roy Marthen Howay setelah buron hampir 2 bulan, akhirnya ditangkap Tim Gabungan Polres Mimika dan Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz pada 8 Oktober 2022.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra membeberkan peran Roy dalam konferensi pers pada 9 Oktober 2022.

Setelah penyidik melakukan pemeriksaan, Roy dikatakan telah mengakui ikut dalam perencanaan tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi. Bahkan juga mengakui melakukan pengejaran terhadap salah satu korban dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan alat tajam jenis parang di tempat kejadian perkara (TKP) jalan Budi Utomo ujung.

Selain itu, Roy juga mengakui ikut memutilasi korban di TKP mutilasi di area Logpon, serta membuang jasad korban dan membakar mobil pada TKP akhir di jalan Trans Nabire.

Dari tindakan kejahatan yang dilakukannya, Roy menerima uang pembagian dari hasil rampokan sebesar Rp20.800.000.

Roy merupakan penghubung atau berkomunikasi dengan pihak korban, sama seperti yang Ia sampaikan dalam video pernyataannya.

Sementara pasal yang disangkakan kepada Roy sama dengan tersangka lainnya, yakni Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, dan Subsider Pasal 338 dan 365 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Roy bersama warga sipil lainnya masing-masing APL alias Jeck, DU, dan Rf, menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi.

Usai melakukan mutilasi, jasad atau potongan tubuh para korban dibungkus ke dalam karung berisi batu dan dibuang ke sungai dari atas jembatan area Logpon, Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.

Dalam rekonstruksi kasus ini pada 3 Oktober 2022, saat proses mutilasi sosok Roy diperankan oleh petugas sebagai pengganti, dan peran pengganti Roy memperagakan memotong jasad tiga korban.

Dalam kasus ini juga terdapat enam oknum prajurit TNI yang terlibat, mereka adalah Mayor HFD, Kapten DK, Praka PR, Pratu ROM, Pratu RAS dan Pratu RP yang perkaranya ditangani oleh Pomdam XVII/Cenderawasih.

 

penulis : Saldi
editor : Felix

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *