TIMIKA | Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika Dwi Cholifah mengungkapkan dana transfer dari pemerintah pusat akan dibayarkan pada pertengahan bulan Februari 2021.
“Kami koordinasi di sana (pemerintah pusat-Red) mereka bilang pertengahan Februari,” katanya saat diwawancara di Kantor Bappeda Mimika, Rabu (3/2/2021).
Katanya, dana ini baru akan dikirim pada pertengahan bulan ini karena mungkin situasi Covid-19 dan juga pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara nasional.
Jumlah yang akan dibayarkan dari pusat ini juga cukup besar.
“Kalau tidak ada ini ya, Rp 530 miliar sisanya,” ungkapnya.
Sementara, masih ada dana sisa lainnya yaitu dana bagi hasil (DBH) triwulan empat tahun 2020 sebesar Rp200 miliar.
“Itu setelah audit BPK biasanya bulan November,” tuturnya.
Sebelumnya, Senin (12/1/2021) Dwi menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2020 tanggal 25 Agustus, Kabupaten Mimika seharusnya mendapatkan dana kurang bayar sebsnyak Rp767 miliar, tetapi pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 22 Tanggal 29 September 2020, yang ditransfer hanya sekitar Rp236 miliar.
“Jadi masih ada Rp530 miliar sekian. Nah itu yang menyebabkan tidak tercapainya pendapatan secara keseluruhan,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan