Wilem meminta kepada semua orang yang memiliki usaha di Mimika, wajib memiliki kantor di Mimika.
“Kita akan tertibkan ini, kantornya harus ada di Timika sini sehingga pajak juga harus bayar disini tidak boleh kaya begini. Kami akan sosialisasi terus. Sampai kalau mereka masih bandel kami akan cabut izin,” ujarnya.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga ditanyakan kelengkapan perizinan.
Sebab menurut Wilem, banyak perusahaan yang belum memiliki izin secara legal. Seperti izin lingkungan, tata ruang, IMB, dan lainnya.
“Ini juga kami undang untuk menanyakan kepada mereka kenapa tidak lengkapi perizinan, tidak memiliki ijin. Kami koordinasi untuk tanya kendala mereka apa, sampai belum mengurus izin, seperti izin lingkungan, tata ruang, IMB, dan lainnya,” ujarnya.
Untuk itu, Wilem berujar bahwa dari pertemuan ini sebagai tujuan untuk membantu perizinan kepada pelaku usaha yang belum memiliki kelengkapan perizinan.
“Banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin dan belum mendaftar secara Online Single Submision atau OSS. Kami memberikan penjelasan kepada mereka sehingga mereka harus segera mendataftar, dan mereka yang belum memahami dan belum tau segera berkoordinasi ke kita. Supaya kita memberikan penjelasan prosedur bagaimana supaya mereka terdaftar,” ungkapnya.
Wilem mengatakan untuk mengurus semua perizinan tidak membutuhkan waktu yang lama. Asalkan sudah sesuai prosedur administrasi yang lengkap, maka langsung diproses.
- Tag :
- DPMPTSP Mimika,
- Mimika,
- Pengusaha,
- Perusahaan
Tinggalkan Balasan