Perusahaan dari Luar Harus Bangun Kantor di Mimika

waktu baca 3 menit
PERTEMUAN | DPMPTSP saat pertemuan bersama dengan pengusaha. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

Wilem berharap, pelaku usaha dapat segera melengkapi perizinannya.

“Itu nanti ada prosedur yang kami lakukan. Ada teguran sampai kalau menbandel, maka kami cabut ijinnya,” tegasnya.

Selain itu juga, setiap usaha yang sudah berjalan perlu melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Ada yang jarang lakukan pelaporan LKPM itu. Supaya tidak ada kendala mereka harus melaporkan LKPMnya per triwulan,” pungkasnya.

Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version