Perusahaan Tidak Bayar THR, Pekerja Silahkan Lapor Disnaker

Kepala Disnaker Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Kepala Disnaker Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Tunjangan Hari Raya (THR) suatu kewajiban yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja yang merayakan hari besar keagamaan.

Tahun ini, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Mimika, Papua, telah membuka posko aduan kepada pekerja jika perusahaan tidak membayarkan THR Idul Fitri 1443 Hijriah.

Posko aduan berada di Kantor Disnaker dilingkup pusat pemerintahan.

Kepala Disnaker Paulus Yanengga mengatakan, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR, pekerja dapar mengajukan aduan ke Disnaker.

“Mulai hari ini pos pengaduannya kita buka
di dinas. Kami sudah menyurat ke semua perusahaan supaya 7 hari sebelum hari H perusahaan wajib membayarkan THR,” kata Paulus saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan, Selasa (26/4/2022).

Sejak posko aduan dibuka, menurut Paulus belum ada perkerja yang datang mengadu jika belum dibayar THR.

Jikapun ada, maka Disnaker segera membantu memediasi antara pekerja dan perusahaan.

“Kita akan mendengar alasan dari pekerja, kemudian kita juga akan komunikasi dengan perusahaannya kenapa tidak dibayarkan, sehingga hak pekerja untuk mendapatkan THR bisa didapatkan,” kata Paulus.

Paulus mengaku, tahun lalu seorang pekerja rumah tangga saat direkrut majikannya dijanjikan tiket mudik dan THR, namun tidak terealisasi.

Pekerja tersebut lantas mengadu ke Disnaker, dan dilakukan mediasi, sehingga pekerja itu akhirnya dapat mudik.

“Kita lakukan mediasi, akhirnya pekerja tersebut bisa mendapatkan haknya,” jelas Paulus.

Paulus menambahkan, tahun sebelumnya posko aduan dibuka di tempat umum. Salah satunya di pusat perbelanjaan. Hanya saja, karena terkendala anggaran, maka tahun ini posko aduan hanya dibuka di Kantor Disnaker.

“Biasanya kami buka di tempat umum, tapi tahun ini tidak bisa karena itu kan perlu makan minum dan biaya. Nmun tahun ini karena terkendala biaya sehingga kita buka di kantor dan jika pekerja mau melapor langsung ke kantor,” pungkas Paulus.

penulis : Kristin Rejang
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *