Pesawat MAF yang Dibakar KKB Mengangkut 2 Penumpang Hamba Tuhan

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw. (Foto: Saldi/SP)
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw. (Foto: Saldi/SP)

TIMIKA | Dugaan awal pesawat milik Mission Aviation Fellowship (MAF) yang dibakar kelompok kriminal bersenjata (KKB) bahwa di carter oleh dua orang, ternyata tidak demikian.

Pesawat tersebut ternyata melakukan penerbangan reguler dan mengangkut hamba Tuhan atau pendeta.

Hal demikian disampaikan Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw di Timika, Papua, setelah mendapatkan laporan dari jajarannya terkait hasil pemeriksaan terhadap pilot pesawat, Alex Luferchek, warga berkebangsaan Amerika.

“Karena pesawat ini sesungguhnya, awalnya kami pikir di carter, ternyata tidak. Hasil pemeriksaan, itu dia reguler. Pelayanan dia membantu para pendeta, hamba Tuhan yang akan melayani dari satu kampung ke kampung yang lain,” kata Kapolda di Timika, Sabtu (9/1/2021).

Keterangan dari pilot, terang Kapolda, saat itu sedang berada di dalam pesawat. Tiba-tiba melihat sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah 10 orang, keluar dari semak-semak dnegan memegang senjata api lalu menodong pilot.

Pilot di dudukkan, lalu barang-barang yang ada di dalam pesawat diturunkan kelompok KKB. Kemudian mereka melakukan perusakan terhadap pesawat yang kemudian dibakar.

“Dia (KKB) sudah bersenjata dan menodong yang bersangkutan (pilot), kemudian di dudukkan dan barang-barangnya diturunkan. Kemudian melakukan pengrusakan dan kemudian melakukan pembakaran terhadap pesawat ini,” terang Kapolda.

Secara pribadi, Kapolda sangat menyesalkan perbuatan itu. Bahkan ia mengutuk keras tindakan KKB yang diluar akal sehat manusia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *