Petugas Gagalkan Pengiriman Puluhan Awetan Burung Cenderawasih di Bandara Merauke

Petugas Karantina Pertanian Merauke menyita 50 awetan burung Cenderawasih yang hendak dikirim ke Jayapura, Selasa (9/8/2022). (Foto: Dok Karantina Pertanian Merauke)
Petugas Karantina Pertanian Merauke menyita 50 awetan burung Cenderawasih yang hendak dikirim ke Jayapura, Selasa (9/8/2022). (Foto: Dok Karantina Pertanian Merauke)

TIMIKA | Karantina Pertanian Merauke berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan awetan burung Cenderawasih asal daerah itu di cargo Bandara Mopah Merauke, Selasa (9/8/2022).

Melalui wilayah kerja Bandara Mopah Merauke, petugas Karantina bertindak setelah petugas AVSEC mencurigai salah satu paket terpantau pada mesin x-ray dan diduga tumpukan burung awetan.

“Untuk memastikannya, paket kemudian dibuka. Kecurigaan pun terbukti dengan didapati 50 ekor awetan burung cenderawasih,” kata Anas Mardiansyah, Paramedik Karantina Hewan dalam rilis Karantina Pertanian Merauke kepada seputarpapua.com.

Anas mengatakan, paket awetan satwa langka Papua yang semakin terancam punah tersebut rencananya akan dikirim ke Jayapura.

“Setelah dilakukan pengecekan pada identitas resi pengiriman, tertera paket general other/barang umum dan ini tidak sesuai dengan isi yang sebenarnya,” ungkap Anas.

Seluruh awetan burung Cenderawasi tersebut, lanjut Anas, diamankan oleh Karantina Merauke dan selanjutnya akan diserahterimakan untuk diproses lebih lanjut oleh BSKDA Merauke.

Ia menerangkan, tindakan ini tentu melanggar pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu tidak melengkapi dokumen persyaratan, serta tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina.

Pelanggaran ini juga, kata dia, bisa diancam pidana sesuai pasal 88 Huruf (a) dan Huruf (c) UU Nomor 21 Tahun 2019 yaitu dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kepala Otoritas Bandara Mopah Merauke, Asep Kosasih, mengapresiasi kinerja petugas dan pejabat karantina yang cermat dalam mendeteksi hal-hal yang melanggar undang-undang.

“Ini sebagai bentuk tanggungjawab kami kepada Negara ini supaya aturan dapat ditegakkan,” ujarnya.

Kesempatan yang sama, Kepala Karantina Pertanian Merauke, Cahyono, prihatin terhadap upaya penyelundupan terhadap satwa liar yang sangat dilindungi.

Burung cenderawasih adalah lambang dan kehormatan orang Papua kini merupakan satwa terancam punah. Perburuan untuk mendapat bulunya yang indah, serta perusakan habitat merupakan ancaman utama.

“Karena itu, sangat disayangkan bila masih ada orang yang tidak bertanggung jawab ingin memelihara maupun menjadikannya hiasan,” tutup Cahyono.

 

penulis : Kristin Rejang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI