TIMIKA | Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Mimika, Papua, telah memutuskan meniadakan Shalat Idul Adha 1441 H/2020 M di lapangan, pada Jumat 31 Juli.
Hal ini berdasarkan rapat koordinasi dengan seluruh organisasi masyarakat (ormas) Islam di Mimika, mulai dari MUI, DMI, dan para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
Sekretaris PHBI Mimika, Roni Irnawan mengatakan, hasil rapat koordinasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 019/PHBI-MMK/VII/2020 tentang penyusunan dan penetapan tempat, khatib serta imam Shalat Idul Adha 1441 H/ 2020 M.
“Dalam SK itu memutuskan bahwa pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 H untuk sementara di Lapangan ditiadakan. Ini karena masih dalam kondisi pandemi Covid19,” kata Roni yang dihubungi seputarpapua.com, Jumat (24/7).
Shalat Idul Adha hanya dilakukan di 63 masjid. PHBI telah menetapkan khatib serta imam.
Menurut Roni, pelaksanaan Shalat Idul Adha tetap mengikuti protokol kesehatan.


“Ada 63 masjid yang bisa dijadikan tempat Salat Idul Adha. Namun tentunya, pelaksanaannya harus mengikuti protokol kesehatan,” katanya.
- Tag :
- Hewan Kurban,
- PHBI Mimika,
- Shalat Idul Adha