Ketiga, menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, apabila melanggar peraturan mengenai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati 2020 di Asmat telah ditetapkan nomor urut, yakni pasangan KUAT nomor urut satu dan nomor urut dua pasangan AIJAK,” kata Ketua KPU Asmat Veronikus Asse.
Kata Veronikus, peserta yang boleh masuk dalam ruangan pada pengundian nomor urut paslon hanya pasangan calon dan ketua tim sukses, Bawaslu, dan Forkopimda.
Seluruh peserta yang masuk wajib mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, pemeriksaan suhu tubuh, dan menggunakan masker.
Pembatasan peserta pada pengundian nomor urut paslon sudah berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
“Meski Kabupaten Asmat masih dalam zona hijau, namun protokol kesehatan Covid-19 tetap harus kami jalankan,” ujar Veronikus.
Sementara, Kapolres Asmat AKBP Andi Yoseph Enoch meminta kepada paslon, untuk tetap mematuhi aturan dan protokol kesehatan Covid-19 selama masa kampanye.
“Paslon wajib mematuhi aturan dan protokol kesehatan Covid-19, sesuai yang ditentukan dalam Peraturan KPU,” kata AKBP Andi.
Reporter: Fagi
Editor: Misba Latuapo
- Tag :
- AIJAK,
- KPU Asmat,
- KUAT,
- Penetapan Nomor Urut,
- Pilkada Asmat
Tinggalkan Balasan