MIMIKA, Seputarpapua.com | Tempat Pemungutan Suara (TPS) 16 Distrik Wania, mulai melakukan penghitungan surat suara Pilkada serentak 2024, Rabu (27/11/2024).
Pantauan lapangan, tampak para petugas KPPS disaksikan para saksi membuka surat suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah. Selain itu, tampak warga turut menonton diluar TPS. Dimana, penghitungan surat suara mulai dilakukan pukul 10.30 WIT.
Diketahui, berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pilkada, jadwal pencoblosan Pilkada 2024 akan berlangsung dari pagi hingga siang hari.
Dalam aturan tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 di TPS dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Sementara pemilih pindahan atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat memberikan hak suaranya di TPS paling cepat 2 jam sebelum waktu pemungutan suara selesai atau sekitar pukul 11.00 – 13.00 waktu setempat.
Pemilih yang masuk dalam DPTb wajib membawa KTP-elektronik atau surat keterangan (suket) dan formulir model A (surat pindah memilih) yang dibagikan H-3 jelang pencoblosan.
Lalu pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat mencoblos di TPS pada waktu 1 jam sebelum pemungutan suara selesai atau pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis