Pimpin Sertijab, Jeni Usmani: Kendaraan Dinas Diserahkan Ke Pejabat Baru

TANDATANGAN | Suasana penandatanganan berita acara serah terima jabatan di lingkup pemkab Mimika. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
TANDATANGAN | Suasana penandatanganan berita acara serah terima jabatan di lingkup pemkab Mimika. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua melaksanakan Serah Terima Jabatan (Sertijab) para pejabat yang dirolling oleh Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng pada Jumat (3/6/2022) di Pendopo, Rumah Negara.

Acara Sertijab dilaksanakan di Lantai 3 Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Mimika, Rabu (8/6/2022).

“Sesuai dengan pelantikan waktu tanggal 3 sehingga dirasa perlu serah terima ini secara kolektif. Nanti teknisnya akan di urus oleh masing-masing di OPD,” kata Plh. Sekda Mimika, Jeni Usmani, Rabu (8/6/2022).

Ia berpesan agar kendaraan dinas yang merupakan aset pemerintah ketika digunakan oleh pejabat yang lama wajib untuk diserahkan ke pejabat yang baru.

“Saya sampaikan agar kendaraan dinas bisa diserahkan ke pejabat yang baru untuk menjalankan tugas. Kasatpol PP kalau ada mobil kendaraan dinas yang belum kembalikan bisa langsung diambil kembali,” kata Jeni.

Ia pun mengatakan terkait dengan pencairan Uanh Persediaan (UP) menjadi tanggung jawab kepala dinas.

“Mari kita kerjasama, mendoakan dan bisa kerja untuk mendukung Bupati dalam menjalankan pemerintahan dengan baik,” pungkasnya.

 

penulis : Kristin Rejang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI