JAYAPURA | Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun Anggatan 2022 ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua, di Kantor BPK RI Perwakilan Papua, Kota Jayapura, Senin (25/9/2023).
Penyerahan LPPD Papua Tengah diterima Kepala BPK RI Perwakilan Papua Martuama Saragih didampingi Kasub Auditorad I dan III dan 2 orang staf anggota VI BPK RI.
Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk mengungkapkan terimakasih atas sambutan yang hangat dari BPK RI Perwakilan Papua. Semoga sambutan hangat ini menjadi bagian dari silahturahmi yang terus dibangun dalam rangka menciptakan kualitas di Pemerintahan Provinsi Papua Tengah untuk menjadi lebih baik.
“Terimakasih sudah menerima kedatangan kami dalam rangka penyerahan LPPD,” kata Ribka didampingi Plt Karo Umum Setda Provinsi Papua Tengah, Bernard Sitorus.
Ribka menjelaskan, pemerintah daerah memilki 12 roadmap dalam rangka mengawal dan mempercepat pembangunan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua Tengah. Dimana seluruh pejabat eselon II saat ini tengah bekerja keras untuk melaksanakan 12 roadmap tersebut.
“Kami saat ini terus bekerja keras dalam rangka menyelesaikan 12 roadmap yang telah dibuat. Walau kami akui interval waktu sangat sempit ditambah keberadaan sumber daya manusia yang terbatas menjadi tantangan besar bagi kami,” tutur Ribka.

Ribka menegaskan, pejabat eselon II yang dimilikinya saat ini kebanyakan berasal dari tingkat kabupaten, sehingga masih memerlukan waktu untuk adaptasi agar mampu bekerja secara terukur, tepat sasaran dan memahami aturan-aturan yang berlaku.
“Untuk mencapai hasil yang maksimal dalam rangka percepatan pembangunan, tentunya kami mengharapkan dukungan dari banyak pihak. Walau begitu tentu kami terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dengan mematuhi aturan perundangan-undangan,” ujar Ribka.
Ribka juga mengharapkan agar BPK RI bukan hanya menjadi pengawas, tetapi ikut membantu dalam rangka memberikan saran, pendapat dan pendampingan.
“Sebelumnya kami telah membangun komitmen dengan kejaksaan, untuk membantu kami dalam rangka pengawasan dan bantuan hukum. Hal itu kami lakukan guna mencegah terjadinya kebocoran anggaran atau terjadinya praktek KKN di lingkungan Pemprov Papua Tengah,” kata Ribka.
“Maka dari itu kami juga mengharapkan agar BPK RI memberikan pendampingan dan masukan bagi kami, sehingga kami bisa melakukan percepatan pembangunan dengan menaati aturan,” tambah Ribka.
Menurut Ribka, dengan diserahkannya LPPD ke BPK RI, kedepan pihaknya bisa melakukan APBD Perubahan tahun 2023.
“Tim saat ini tengah menyusun APBD Perubahan tahun 2023, semoga dalam waktu dekat bisa kita tuntaskan,” pungkas Ribka.
Tinggalkan Balasan