Hal ini terlihat dari pagu anggaran per OPD mengalami penurunan pada tahun 2021.
Hal ini juga sebagai tindaklanjut dari peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020, tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2022 diantaranya, perancanann pengangaran wajib memenuhi prestase yaitu, bidang pendidikan 20 persen, bidang kesehatan 10 persen, infastrukutr 48,07 persen, dan pengembangan SDM 0,16 persen.
“Maka itu, semoga dimaklumi kondisi fisikal daerah maupun perubahan-perubahan, regulasi dari pemerintah pusat yang mengharuskan daerah untuk melaksanakanya di tengah-tengah pandemi covid-19,” pungkasnya.
Sidang paripurna kedua DPRD Asmat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Youel Manggoprau, didampingi Wakil Ketua I Silvester S. Biakai dan Wakil Ketua II Jasman tumpu, serta dihadiri 21 anggota dari 25 anggota dewan.
Adapun tamu undangan yang hadir diantaranya, Kapolres Asmat AKBP Dhani Gumilar, Pabung Kodim 1707 Merauke/Asmat Mayor Czi Abdul Komar, Sekda Bartholomeus Bokoropces, kepala OPD, ketua partai politik, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan undangan terkait lainya.
Reporter: Fagi
Editor: Aditra
- Tag :
- Asmat,
- DPRD Asmat,
- Pemkab Asmat,
- RAPBD 2021
Tinggalkan Balasan