ASMAT | Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Kota Agats, Kabupaten Asmat, Papua memperoleh sertifikat akreditasi Madya bintang tiga dari Komisi Akreditas Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Sertifikat akreditasi madya yang diperoleh Puskesmas Agats bernomor registrasi P9415060101 (1090339). Sertifikat ini mulai berlaku sejak 10 Desember 2019 sampai dengan 10 Desember 2022.
“Sertifikat akreditasi Madya yang diberikan Kemenkes RI kepada Puskesmas Agats, sebagai pengakuan bahwa fasilitas kesehatan telah memenuhi standar akreditasi dan dinyatakan lulus,” kata Plh Kepala Puskesmas Agats, Lina Lince Imbiri, SKM saat dihubungi Seputarpapua.com via WhatsApp, Rabu (30/12).
Lina menjelaskan, upaya Puskesmas Agats dalam hal mendapatkan akreditasi ini, bukan hal yang mudah. Melainkan adanya kerja keras dari semua tim di puskemas bersama dengan Pemkab Asmat melalui dinas-dinas terkait.
Lebih lanjut, kata dia, perencanaan Puskesmas Agats untuk mendapatkan akreditasi madya sudah dilakukan sejak jauh hari, yakni sejak tahun 2018.
“Akan tetapi terhambat karena kekurangan anggaran, dan tahun 2019 perhatian Pemda Asmat kembali memberi dukungan kepada Puskemas Agats, agar melakukan percepatan akreditasi,” katanya.

Syarat untuk mendapatkan akreditasi diawali dengan membentuk pokja administrasi upaya kesehatan perorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM).
Adapun syarat lainnya yaitu izin oprasional, profil puskemas, kelayakan bangunan, lingkungan kesehatan, dan lokasi bangunan puskemas.
- Tag :
- Akreditasi,
- Asmat,
- Kemenkes,
- Puskesmas Agats
Tinggalkan Balasan