TIMIKA | Plt Bupati Mimika Johannes Rettob meminta kepolisian mempercepat penanganan kasus oknum ASN yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Itu harus segera proses, polisi harus mempercepat kasus itu,” kata John sapaan akrab Plt Bupati saat diwawancara di Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (8/12/2022).
John mengatakan, kasus pencabulan sudah masuk kategori tindak pidana, sehingga harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Nanti kita lihat hukuman pidananya seperti apa untuk disesuaikan dengan disiplin pegawai negeri,” katanya.
John menegaskan bahwa ASN wajib mempunyai moral, integritas dan dedikasi yang baik. “Kalau yang model begitu mundur saja dari ASN,” katanya.
Sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang bersangkut tergantung hukum pidana yang diputuskan nanti.
“Memang harus segera proses itu, dia itu juga kan pernah ada kasus juga laki-laki itu,“ pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda B. Aditya Trenggoro memastikan menangani secara serius kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oknum ASN lingkup Pemkab Mimika berinisial JT.
Hal ini menanggapi keluhan pihak korban yang menilai penyidik lamban menangani kasus yang dilaporkan.
- Tag :
- ASN Cabul,
- Mimika,
- Pencabulan anak,
- Polres Mimika
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis