PN Timika Terapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

PELAYANAN | Suasana pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di lobby Pengadilan Negeri Kota Timika. (Foto: Muji/Seputarpapua)
PELAYANAN | Suasana pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di lobby Pengadilan Negeri Kota Timika. (Foto: Muji/Seputarpapua)

TIMIKA | Pengadilan Negeri (PN) Timika terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberlakukan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

PTSP ini sendiri bertujuan mewujudkan wilayahnya bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah bersih bebas melayani (WBBM).

Ketua PN Timika IB Bamadewa Patiputra mengatakan, saat ini pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, khususnya dalam hal penegakan hukum dan memberikan keadilan.

Salah satu upaya yang kini dilakukan, kata dia, adalah dengan membuka PTSP. Ini merupakan intruksi dari Mahkamah Agung (MA) dan mewajibkan memberikan pelayanan secara terintegrasi.

“Kalau dulu, pelayanan di pengadilan negeri bisa melalui banyak tangan dan bisa dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Tapi sekarang itu tidak ada lagi,” tuturnya.

PTSP sendiri, lanjut dia, bertujuan untuk menekan birokrasi yang bertele-tele dan memakan waktu. Serta mengurangi beban biaya masyarakat dalam mencari keadilan.

Selain itu, tujuan yang diharapkan tercapai dari PTSP ini adalah untuk menciptakan pelayanan yang bebas korupsi.

“Jadi input yang didapatkan oleh masyarakat adalah bahwa PN merupakan wilayah bebas korupsi. Serta pelayanan prima yang diberikan tercapai,” ujarnya.

Kata dia, untuk bisa mencapai itu semua, maka perlu dukungan, baik secara internal maupun eksternal. Sehingga terwujud suatu komitmen dalam menciptakan suatu zona perubahan yang lebih baik.

Zona perubahan lebih baik itu sendiri bisa terwujud, menurut dia, apabila ada perubahan dalam manajemen PN Timika secara internal.

Perubahan manajemen ini khusus kepada bagaimana merubah pola pikir kinerja dari yang biasa menjadi tersistematis dan melayani.

Dengan demikian, Bamadewa mengatakan, untuk mewujudkan tujuan itu harus ada contoh nyata. Di PN Timika sendiri yang dijadikan contoh adalah pimpinan.

“Sebagai seorang pimpinan, saya harus bisa menunjukkan keteladanan, bisa membangun kemauan atau komitmen, dan bisa memberikan dukungan,” tuturnya.

Setelah itu bisa dilakukan, maka selanjutnya adalah melakukan perbaikan tata laksana. Bagaimana merubah dan membuat suatu aturan atau mekanisme. Tujuannya, pelaksanaan tugas selalu terarah dan ini juga sebagai pembenahan, serta peningkatan SDM.

Namun yang terpenting, tambah dia, adalah pengawasan. Karena dengan pengawasan, kekurangan pelayanan yang dirasakan oleh masyarakat dapat diketahui.

“Orang ke pengadilan ini bukan untuk berekreasi, sehingga diperlukan pelayanan yang cepat, singkat, dan prima. Sehingga masyarakat akan merasakan kepuasan pelayanan, walaupun dia sedang bermasalah,” ungkapnya.

 

Reporter: Mujiono
Editor: Sevianto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI