TIMIKA | Pengadilan Negeri Timika memutuskan menutup pelayanan selama 14 hari kedepan, mulai Rabu (7/10) setelah satu pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19.
Penutupan pelayanan ini disampaikan pengadilan melalui pengumuman di pintu masuk kantor yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Timika, Papua.
Penghentian sementara pelayanan dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua PN Kota Timika nomor 116/KPN/SK/10/2020 tentang penghentian kegiatan kantor dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sementara kecuali pelayanan yang sifatnya urgent dan mendesak selama masa pencegahan dan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Kota Timika.
“Dari keputusan tersebut, maka kami menutup pelayanan di PN Kota selama 14 hari, terhitung hari ini, Rabu (7/10),” kata Humas PN Kota Timika Kelas II Muhammad Khusnul saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Kata dia, penutupan pelayanan ini juga dikarenakan ada satu pegawai di PN Kota Timika positif Covid-19 agar tidak menyebar ke pegawai lainnya.
Saat ini kata dia, para pegawai PN Timika bekerja dari rumah atau
‘wrok from home”.
“Dengan demikian, untuk jadwal persidangan yang seharusnya digelar hari ini ditunda pada 21 Oktober 2020 nanti,” ujarnya.
Namun jika ada perkara yang urgent atau mendesak, misalnya masa tahanannya habis, maka diperbolehkan untuk sidang, asalkan ada persetujuan dari Ketua PN Kota Timika.