JAYAPURA | Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua, Novianto Sulastono mengakui Papua Nugini telah mendeportasi Gubernur Papua Lukas Enembe beserta dua orang pendamping yang masuk ke wilayah PNG secara ilegal (tanpa dokumen).
“Memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendamping-nya dideportasi, sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP),” kata Sulastono yang didampingi Pjs Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Agus Makabori di Skouw, Jumat (2/4/2021).
Tiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo, pada Jumat masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda.
Diakui, kasus masuknya Gubernur Enembe ke Vanimo saat ini masih didalami Kantor Imigrasi Jayapura.
“Kasus-nya masih didalami Imigrasi Jayapura,” ucap Sulastono.
Dia menambahkan, Imigrasi Jayapura saat ini sudah menahan SPLP Gubernur Lukas Enembe bersama dua pendamping-nya.
Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya mengakui masuk ke Papua Nugini melalui jalan setapak menggunakan ojek dengan tujuan berobat dan melakukan terapi, pada Rabu (31/3/2021).
“Saya mengetahui apa yang dilakukan salah karena melintas dan masuk wilayah PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek,” ujar Enembe seusai pemeriksaan tes antigen guna mengetahui apakah terpapar COVID-19 atau tidak.
- Tag :
- Deportasi,
- Gubernur Papua,
- Jalan Tikus,
- PNG
Tinggalkan Balasan