Polda Papua Barat Amankan 11 Tersangka Pembunuhan dan Perusakan di Sorong

PRESS RELEASE | Suasana pres release jajaran Polda Papua Barat dalam pengungkapan tersangka pembunuhan dan pembakaran yang terjadi di Double O, Sorong. (Foto: Ist/Seputarpapua)
PRESS RELEASE | Suasana pres release jajaran Polda Papua Barat dalam pengungkapan tersangka pembunuhan dan pembakaran yang terjadi di Double O, Sorong. (Foto: Ist/Seputarpapua)

TIMIKA | Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat berhasil mengamankan 11 tersangka pembunuhan dan pengrusakan yang terjadi di Double O, Kota Sorong, pada Selasa (25/1/2022) lalu.

Penangkapan 11 tersangka disampaikan Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, didampingi Kabid Humas dan PJU Polda Papua Barat yang BKO di Polres Sorong Kota, dalam Konferensi Pers, Sabtu (29/1/2022).

Hingga kini Polda Papua Barat berhasil menangkap tersangka pembakaran dan pengrusakan terhadap diskotik Double O, dari 7 laporan polisi yaitu 4 LP Polres Sorong Kota, 1 LP Polres Sorong dan 2 LP Polsek Sorong Timur.

Disebutkan dalam konferensi pers itu bahwa polisi telah melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 55 orang, dan telah ditangkap 11 tersangka.

Kapolda membeberkan, dua tersangka pembunuhan ditangkap pada tanggal 27 Januari 2022, masing-masing berinisial TL dan R.

Untuk tersangka pembakaran dan pengrusakan ditangkap pada 29 Januari 2022 dengan inisial AA, berperan sebagai pelempar kaca dan penyerang THM double O.

Kemudian FM, berperan masuk Double O dan melempar serta membakar sofa, sementara tersangka HW membawa parang dan memotong mobil.

Selanjutnya, tersangka KH membalikan mobil dan diduga membakar mobil di Double O, sementara tersangka AAF  berperan sebagai pemotong kaca dan pemotong kaca mobil  Double O.

Tersangka IR berperan sebagai pelempar THM Double O, JF berperan sebagai pengrusakan pangkalan tukang ojek dan penyerang THM, sedangka AR disangka sebagai provokator pembakaran.

Seorang tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur berinisial RR, diduga sebagai penyedia parang untuk DPO berinisial H.

Selain tersangka, berbagai barang bukti turut diamankan seperti parang, tombak, samurai, linggis, kapak, gear dan besi, ketapel.

Polisi juga telah menetapkan sejumlah DPO, masing-masing berinisial NB, HR, P, HT, MSB, YR, dan G.

Kapolda mengatakan, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun, kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Selanjutnya, pasal 187 ayat (1) (2) (3) KUHP dengan sengaja membakar sehingga menimbulkan maut bagi orang lain dengan ancaman hukuman 20 tahun dan seumur hidup.

Juga pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, pasal 160 KUHP tentang penghasutan secara lisan maupun tulisan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pasal 55 KUHP.

“Hingga saat ini perkembangan kasus teridentifikasi  dari ke-17 korban sudah terkonfirmasi dengan pihak keluarga dan 14 orang telah mendatangi posko Ante Mortem untuk melaksanakan pencocokan sampel DNA” kata Kapolda.

penulis : Mujiono

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *