JAYAPURA | Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua, telah menahan Ketua Perhimpunan Asosiasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia Papua (PAK-HAM), MM dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pengembalian mahasiswa dan pelajar eksodus ke kota asal studi November 2019 lalu.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal mengatakan, dugaan kasus korupsi ini berawal pada November 2019, PAK-HAM mengajukan proposal kepada Gubernur Provinsi Papua terkait permohonan dukungan dana, dalam rangka pengembalian mahasiswa dan pelajar ke kota asal studi masing-masing.
Untuk Tahap I sebanyak 210 orang mahasiswa/mahasiswi dengan biaya sebesar Rp1,5 milyar. Rincian tersdiri dari biaya tiket dari Jayapura ke kota studi untuk 1 orang Rp 4.500.000 dengan jumlah 210 orang, maka total anggaran Rp 945.000.000.
Kemudian biaya tiket dari daerah asal ke Jayapura untuk 1 orang Rp1.500.000 dengan jumlah 210 orang senilai Rp 315.000.000. Biaya konsumsi untuk 210 orang senilai Rp 500.000 untuk 2 hari, senilai Rp 210.000.000 serta biaya lain-lain senilai Rp30.000.000.
“Kemudian pada 4 Desember 2019 telah dilakukan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah antara Pemprov Papua dengan Tim Advokasi Hak Pendidikan Mahasiswa Eksodus di tahun 2019 antara Sekda Provinsi Papua saudara T.E.A. Hery Dosinaen dan MM selaku Ketua Tim Advokasi, ” kata Kamal melalui pres release yang diterima Seputarpapua.com, Rabu (9/12) malam.
Setelah dilakukan penandatanganan, maka pada tanggal 13 Desember 2019, telah dilakukan pemindahbukuan ke Rekening PAK HAM PAPUA senilai Rp1,5 milyar.
“Dari anggaran itu, pada awal Maret 2020 lalu, PAK- HAM PAPUA telah membuat LPJ pengelolaan Dana Hibah Tim Advokasi Hak Pendidikan Mahasiswa Eksodus di tahun 2019 ke BPKAD Provinsi Papua,” katanya.
Setelah diteliti LPJ penggunaan Dana Hibah Tim Advokasi Hak Pendidikan Mahasiswa Eksodus di tahun 2019 digunakan untuk kegiatan sebagai berikut, sosialisasi pentingnya pendidikan oleh Tim Kerja, Advokasi hak Pendidikan mahasiswa/mahasiswi eksodus Papua, FGD masalah mahasiswa eksodus Papua bersama tokoh masyarakat Papua dan pemberangkatan mahasiswa/mahasiswi ke kota studi.
Serta Natal bersama mahasiswa tanggal 1 Januari 2020 bKegiatan lain berupa akomodasi dan transportasi mahasiswa, pembayaran sewa kantor, dan rehab kantor PAK HAM pembelian website (aplikasi smart in pay) serta konsumsi operasional posko PAK HAM PAPUA.
“Dari item kegiatan itu, ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan proposal yang diajukan oleh PAK-HAM PAPUA. Sehingga terdapat beberapa penyimpangan,” katanya.
- Tag :
- Dana Hibah,
- Korupsi,
- Mahasiswa Eksodus
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis