Dari hasil pemeriksaan, dana yang digunakan untuk riil pembelanjaan hanya sebesar Rp369.487.111. Dimana salah satu item pembelanjaan biaya dimaksud untuk pembelian tiket 68 mahasiswa, bukan sebanyak yang tertera dalam proposal 210 mahasiswa.
Selain itu, terdapat transfer uang sebesar Rp710.800.000 ke rekening MM, yang berasal dari dana hibah dalam rangka pengembalian pelajar/mahasiswa ke kota studi masing-masing Tahap I sebanyak 210 orang mahasiswa/mahasiswi.
“Dari itu semua, penyidik sudah menahan MM erta beberapa barang bukti, seperti sejumlah dokumen terkait kasus tersebut,” ujarnya.
Lanjutnya, dari kasus ini penyidik sudah melakukan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/181/VII/RES.3.3./2020/SPKT/Polda Papua, tanggal 09 Juli 2020. Serta melakukan koordinasi dengan Ahli Keuangan Daerah, dan Ahli Auditor BPKP.
Hasilnya, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.130.512.889 (satu milyar seratus tiga puluh juta lima ratus dua belas ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah).
“Dari penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan pemberkasan berkas perkara. Serta meminta perpanjangan penahanan di Kejaksaan Tinggi Papua, Tahap I dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Reporter: Mujiono
Editor: Misba Latuapo
- Tag :
- Dana Hibah,
- Korupsi,
- Mahasiswa Eksodus
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis