TIMIKA | Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua kini tengah menangani dugaan korupsi di Sentra Pendidikan tahun anggaran 2019.
Sentra Pendidikan merupakan sekolah berpola asrama dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika.
Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/POLDA PAPUA, tanggal 8 Agustus 2020.
Sedangkan surat perintah penyidikan nomor: sprin.Sidik/186.a/VIII/RES.3.1./2020/Ditreskrimsus, tanggal 8 Agustus 2020.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Mustofa Kamal mengatakan, Sentra Pendidikan merupakan sekolah berpola asrama, yang terdiri dari SD Negeri Sentra Pendidikan, SMP Negeri Sentra Pendidikan dan SMP Negeri 5 Sentra Pendidikan.
Sekolah tersebut dikhususkan untuk putra putri asli Suku Kamoro dan Suku Amungme, serta lima suku kekerabatan.
“Dengan pola asrama tersebut, Sentra Pendidikan dikhususkan untuk putra-putri asli dari berbagai suku di Kabupaten Mimika, mulai dari Suku Amugme, Kamoro dan lima suku kekerabatan lainnya,” kata Kamal melalui keterangan tertulisnya yang diterima seputarpapua.com, Senin (28/9) malam.
Menurut Kamal, tahun 2019 Sentra Pendidikan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp14.183.983.592.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis