Anggran tersebut, untuk kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa-siswi, guru, pamong asrama, dan karyawan Sentra Pendidikan.
Dari alokasi anggaran tersebut, kegiatan belanja untuk makan minum siswa-siswi, guru, pamong asrama dan karyawan terealisasi senilai Rp12.731.255.900.
Anggaran tersebut terdiri dari dua kontrak. Kontrak pertama dengan Nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp8.056.673.900.
Kontrak kedua, Nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai kontrak Rp4.674.582.000.
“Terhadap kegiatan atau belanja untuk makan siswa-siswi, guru, pamong asrama dan karyawan untuk Sentra Pendidikan, pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan. Sehingga dapat berpotensi kerugian keuangan negara senilai Rp1 milyar,” ujar Kamal.
Terkait dugaan korupsi tersebut, kata Kamal, penyidik dari Subdit III Ditreskrimsus Polda Papua telah melakukan penyelidikan dan penyidikan.
65 orang sudah diperiksa sebagai saksi, dan 55 dokumen disita penyidik.
“Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 65 orang. Sementara untuk barang bukti yang disita sebanyak 55 buah dokumen,” kata Kamal.
Dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Reporter : Mujiono
Editor: Aditra
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis