Polda Papua Tangani Kasus KDRT Salah Satu Cawagub Papua
JAYAPURA, Seputarpapua.com | Kepolisian Daerah (Polda) Papua tengah menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di dua tempat yang berbeda yakni di salah satu hotel dan rumah di Jalan Imandoa Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo menerangkan, kronologi kejadian bermula pada Minggu, 2 Desember 2024.
Sekitar pukul 01.00 WIT, pelaku yang berinisial YB Dan diketahui merupakan salah satu calon wakil gubernur (Cawagub) Papua, melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya yang bernama Grace Rewang.
Saat itu, korban diminta oleh pelaku datang ke salah satu hotel yang dimaksudkan, untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga mereka.
“Kemudian korban masuk ke dalam kamar hotel dan duduk di sofa, lalu pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras. Kerena korban tidak mau, sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban,” terang Kabid Humas dalam rilis yang diterima media ini.
Setelah itu, korban merasa curiga, lalu korban membuka gorden pintu kamar dan kaget melihat kakak perempuannya dalam keadaan mabuk berat.
“Lalu pelaku dengan paksa membuka pakaian korban, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban, namun korban tidak mau dan berusaha untuk melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, Kabid Humas menyampaikan ketika korban mendapat kesempatan, korban melarikan diri dan pulang ke rumah. Sekitar pukul 04.00 WIT, pelaku datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan korban hingga terjatuh di lantai, dan daster yang digunakan korban robek, lalu pelaku menyeret korban dengan cara menarik rambut korban, lalu pelaku menampar korban sebanyak 2 kali dibagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri.
“Beberapa saat setelah korban sadar, kemudian pelaku menelepon korban dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel, namun korban tidak mau dan terlapor (pelaku) mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka,” tuturnya.
“Mendengar hal tersebut, korban menjadi takut dan terancam, lalu korban dengan menggunakan spead (perahu cepat) menuju ke Kabupaten Biak dan melaporkan kejadian yang menimpa korban di Kantor Kepolisian Polres Biak Numfor,” imbuhnya.
Setelah menerima laporan dari korban, Polres Biak Numfor melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.
“Polres Biak Numfor telah melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Papua,” pungkasnya.
Pelaku atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis