TIMIKA | Polda Papua akhirnya menangkap Bripda EN, pelaku tabrak lari 5 pejalanan kaki di Jalan Koti Pelabuhan Jayapura, depan Polsek KP3 Laut, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, pada Rabu (4/5/20220) lalu.
Dalam kasus kecelakaan itu, menewaskan seorang petugas Dinas Kebersihan dan Pertemanan (DKP) Kota Jayapura.
Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu yang dikonfirmasi dari Timika, Senin (9/5/2022), membenarkan bahwa Bripda EN telah ditangkap, Senin dini hari.
Kini, Bripda EN sudah diserahkan Propam Polda Papua kepada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jayapura untuk diproses hukum terkait kasus kecelakaan tabrak lari.
“Pukul 12.40 WIT telah dilakukan penyerahkan terduga pelaku tabrak lari atasnama Bripda EN kepada Wakasatlantas Polres Jayapura Kota, Iptu Kasrun, guna menjalani proses pidana terkait kasus laka lantas (tabrak lari) pada tanggal 4 Mei 2022 yang mengakibatkan korban MD (meninggal dunia) yang disertai dengan berita acara serah terima terduga pelaku,” demikian disampaikan Kabid Propam dalam keterangan tertulis yang diterima Seputarpapua.com, Senin petang.
Sebelum diserahkan ke Satlantas Polresta Jayapura, Bripda EN terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan urine. Hal itu lantaran sebelumnya diperoleh informasi bahwa Bripda EN diduga melarikan diri ke wilayah perbatasan RI-PNG dengan membawa ganja.
“Pukul 11.00 WIT telah dilakukan tes urien terhadap oknum anggota Bripda EN, dengan hasil negatif,” kata Kabid Propam.
Kecelakaan lalu lintas itu terjadi di jalan Koti Pelabuhan Jayapura, Depan Kantor Polsek KP3 Laut, Distrik Jayapura Selatan pada Rabu pagi, 4 Mei 2022.
Berdasarkan keterangan Polresta Jayapura, kecelakaan tersebut diduga karena kendaraan pick up dengan nomor polisi PA 8067 AI hilang kendali.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Jayapura, Kompol Ida Pollimina Waymramra pada saat itu menjelaskan, dalam insiden tersebut seorang pejalan kaki (petugas kebersihan dari DKP Kota Jayapura) bernama Alwi (43) meninggal dunia di lokasi kejadian, karena mengalami patah tangan kanan dan kepala samping kiri luka robek.
Sedangkan empat pejalan kaki lainnya bernama Neles (19), Kilion (29), Denis (31) dan Titus (26), mengalami luka ringan dan telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Dok II.
Setelah kecelakaan itu, pengemudi (pelaku) mobil Daihatsu jenis pick up meninggalkan lokasi. Sedangkan dua orang lainnya, IN (19 dan YN (16), yang saat kejadian sedang bersama didalam mobil, diamankan petugas kepolisian untuk dimintai keterangan.
Hasil olah TKP kasus kecelakaan tersebut, petugas menemukan 2 botol minuman beralkohol. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengendara atau pelaku disaat mengendarai kendaraannya sedang dipengaruhi minuman keras beralkohol.
Kecelakaan terjadi berawal dari mobil Daihatsu pick up yang dikemudikan pelaku melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Kota Jayapura menuju Weref.
Sesampai di TKP, pengemudi hilang kendali hingga kendaraan keluar jalur ke arah kiri jalan, lalu menabrak lima orang pejalan kaki.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis