JAYAPURA, Seputarpapua | Mantan Bupati Biak Numfor, Herry Aryo Naap (HAN) ditangkap Satuan Brimob Polda Papua di kediamannya pada Jumat (22/11/2024) pagi sekitar pukul 05.30 WIT.
Usai ditangkap di kediamannya, Herry Aryo Naap langsung diterbangkan menggunakan pesawat Sriwijaya Air ke Jayapura untuk menjalani pemeriksaan di Polda Papua.
“Tersangka kita tangkap tadi pagi di rumahnya jam 5.30 WIT setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Setelah itu langsung kita bawa ke Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut di Pold,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Fauzi pada Jumat (22/11/2024).
Kombes Ahmad Fauzi menjelaskan, penjemputan paksa ini dilakukan karena Herry Aryo Naap sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi atas kasus asusila dan pencabulan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur.
“Kita terima laporan polisi tanggal 9 November yang lalu ada seorang laki-laki umur 18 tahun berinisial RK menjadi korban pelecehan seksual oleh yang bersangkutan, sehingga kita panggil sebagai saksi. Namun karena tidak hadir maka kita tetapkan sebagai tersangka dan hari ini dijemput dari kediamannya,” ungkapnya.
Kombes Ahmad Fauzi menyebut, tindakan pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur masuk dalam kejahatan luar biasa sehingga pelaku harus ditindak tegas.
“Ini kejahatan luar biasa atau extraordinary karena kekerasan seksual dimana pelaku dan korban adalah laki-laki,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pencabulan terhadap anak dibawah umur ini sudah terjadi sejak dua tahun lalu atau sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SMA.
“Korban 18 tahun. Tapi mereka ini sudah kenal kenal lama sejak korban kelas 1 SMA. Kita akan kembangkan apakah korban hanya satu atau lebih,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis