TIMIKA | Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 meminta Gubernur Papua Lukas Enembe mencabut Surat Keputusan Nomor: 155/266/Tahun 2019 tanggal 24 September 2019, Tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Mimika Periode 2019-2024.
Permintaan ini setelah Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 selaku penggugat telah memenangkan proses hukum dan sudah mendapatkan keputusan tetap atau ‘inkraht’.
Kuasa Hukum Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 Marjan Tusang mengatakan, terkait dengan perkara nomor 2/G/2020/PTUN JPR, terhadap gugatan SK Gubernur Nomor: 155/266/Tahun 2019, pada 8 Juni 2021 telah memiliki kekuatan hukum tetap atau ‘inkraht’ nomor 2/PEN. INKRAHT/2020/PTUN.JPR.
“Kekuatan hukum tetap tersebut setelah adanya kasasi dari pihak tergugat (Gubernur Papua) ke Mahkamah Agung (MA),” kata Marjan di TImika, Sabtu (26/6/2021).
Marjan menerangkan, pada 7 Januari 2021, PT TUN Makassar telah memenangkan penggugat atas proses banding oleh tergugat. Dari putusan itu, tergugat diberikan waktu 14 hari untuk melakukan kasasi ke MA.
Ternyata melebihi waktu yang diberikan oleh Undang undang. Karenanya, pada saat tergugat mengajukan kasasi, MA langsung menolak. Sehingga pada 8 Juni 2021 diputuskan penggugat menang dan inkhrat.
“Ini yang menolak MA ya, dengan mengembalikan dokumen tergugat, karena dokumen yang diajukan sudah melampaui batas waktu. Sehingga upaya itu sudah habis atau tidak ada,” terangnya.
Dikatakan, dari putusan ‘inkahrt’ itu, Gubernur Papua selaku tergugat wajib melaksanakan putusan tersebut, yakni mencabut SK nomor 155/266/Tahun 2019, tanggal 24 September 2019, Tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Mimika Periode 2019-2024.
“Serta, memerintahkan kepada Gubernur Papua merehabilitasi kedudukan harkat dan martabat penggugat pada kedudukan sebelumnya, yakni sebagai anggota DPRD Mimika untuk melaksanakan jabatan selama satu tahun lagi,” katanya.
Tinggalkan Balasan