Polisi Akui Demo Buruh Moker di DPRD Mimika Tertib dan Damai

Aktivis Koalisi Aliansi Pekerja Mogok Kerja, Tri Puspital (kiri) dalam aksi demo damai di Kantor DPRD Mimika, Kamis (16/12/2021). (Foto: Yonri Revolt/Seputarpapua)
Aktivis Koalisi Aliansi Pekerja Mogok Kerja, Tri Puspital (kiri) dalam aksi demo damai di Kantor DPRD Mimika, Kamis (16/12/2021). (Foto: Yonri Revolt/Seputarpapua)

TIMIKA | Kepala Kepolisian Sektor Mimika Baru (Kapolsek Miru) AKP Oscar Rahadian akui aksi demonstrasi yang digelar oleh para buruh mogok kerja PT Freeport Indonesia di Halaman Kantor DPRD Mimika, Papua berjalan damai dan tertib.

“Semuanya baik, lancar. Aksi demo ini tertib dan benar damai juga taat protokol kesehatan,” terang Oscar usai pengamanan aksi demo, Kamis (16/12/2021).

Aksi demo ini, dijelaskan Oscar, mendapat atensi kepolisian karena berlangsung di masa pendemi. Akibatnya polisi membatasi waktu dan massa berkerumun tanpa jaga jarak.

Usai menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Mimika, perwakilan buruh mogok kerja melanjutkan aksi demo di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.

Seperti dijelaskan Oscar, bahwa pihaknya meminta perwakilan buruh yang berjumlah 15 orang untuk berhadapan di Kantor Bupati karena protokol kesehatan.

“Kami tidak kawal ya. Tapi kami lakukan pemantauan agar semua aksi demo damai ini berjalan aman. Kami kepolisian intinya mendukung segala bentuk kegiatan aspirasi, sayang ini di tengah pandemi,” jelasnya.

Diketahui, para buruh yang tergabung dalam Koalisi Aliansi Pekerja Mogok Kerja (Moker) PT Freeport Indonesia ini menggelar aksi demonstrasi damai menyusul adanya keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan aksi mogok kerja 4 tahun silam adalah sah di mata hukum.

Keputusan sah atas aksi mogok buruh itu dijatuhi dalam Pengadilan Hubungan Industrial atas tiga perwakilan buruh yakni Tri Puspital yang tercatat dalam Register Perkara Nomor : 1/Pdt.Sus-PHI /2021/PN Jap.

Lalu ada Demianus Jonasen May yang tercatat dalam Register Perkara Nomor : 2/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap dan Muhammad Anwar dalam Register Perkara Nomor: 3 / Pdt.Sus-PHI /2021 /PN Jap.

Keputusan ini diambil majelis hakim usai memeriksa dua alat bukti yakni TK/PR-16 berupa Surat Disnaker Pemprov Papua tanggal 12 September 2018, dan bukti TK/PR- 17 berupa Surat Gubernur Papua tanggal 19 Desember 2018.

Kedua surat ini menyatakan buruh yang meninggalkan tempat kerja mulai tanggal 11 April 2017, 18 April 2017, 20 April 2017 dan 1 Mei 2017 sampai adanya aksi mogok kerja dinyatakan sah.

Dalam putusannya, MA menyatakan, jika kedua bukti tersebut dipertimbangkan secara saksama, dapat diperoleh fakta hukum bahwa tidak bekerjanya para buruh mulai tanggal 21 September 2017 sampai dengan 19 Oktober 2017 karena melakukan mogok kerja yang sah.

penulis : Yonri
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI