TIMIKA | Satreskrim Polres Mimika mengamankan oknum Ketua Rukun Tetangga (RT), yang diduga mengurangi jenis barang dalam paket sembilan bahan pokok (sembako) bantuan Pemkab Mimika untuk masyarakat.
“Untuk oknum Ketua RT, saya tidak terlalu hafal dari RT mana. Tapi datanya sudah ada dan kami sudah amankan oknum tersebut tadi malam dan dalam pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP M Burhanudin Yusuf Hanafi di Lapangan Timika Indah, Kamis (21/5).
Kasat Reksrim menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oknum ketua RT, yakni mengurangi item barang yang ada di dalam satu paket sembako.
Selain itu, ada masyarakat atau warga yang sudah terdata, namun tidak mendapatkan paket sembako tersebut.
“Yang dimaksud pengurangan sembako ini adalah, misalnya satu paket ada tujuh macam, namun oknum ini mengambil 2-3 jenis. Dan seharusnya masyarakat ini dapat, tapi ternyata tidak dapat. Dari laporan itu, maka kami tindaklanjuti di lapangan dan ternyata benar,” jelasnya.
Selanjutnya, Reskrim Polres Mimika mengamankan pelaku beserta barang bukti di Polres Mimika.
“Dengan pelanggaran ini, maka banyak yang tidak tersalurkan dan beberapa masyarakat juga tidak mendapatkan sembako,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran sembako bantuan pemerintah kepada warga.
Tinggalkan Balasan