TIMIKA | Polresta Jayapura berhasil mengamankan pemeran pria dalam video asusila berdurasi 27 detik yang viral dan dilakukan bersama seorang perempuan di Taman Imbi, Kota Jayapura, Papua.
Dalam video itu, pasangan anak muda melakukan adegan asusila dimuka umum pada siang hari. Bahkan, video itu telah ditonton oleh ribuan netizen baik yang disebar melalui media sosial Facebook, YouTube, hingga WhatsApp.
Dalam keterangan yang dikeluarkan Bidang Humas Polda Papua, Minggu (27/6/2021), menerangkan bahwa Polresta Jayapura dalam hal ini piket Satuan Reskrim yang dipimpin Kanit PPA Aipda Tarfin, bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial C, yang diketahui sebagai pelaku asusila dalam video itu. Ia diamankan pada Sabtu malam (26/6/2021) di kompleks Taman Imbi.
Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Gustav R. Urbinas mengatakan, satu pelaku asusila tersebut telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku C telah diamankan, sedangkan pasangan perempuannya telah berangkat ke luar Kota Jayapura,” kata AKBP Gustav.
Dari pengakuan pelaku C, saat melakukan tindakan asusila di Taman Imbi, ia bersama pasangannya dalam pengaruh minuman keras.
Sehingga, atas perbuatannya itu, pelaku C dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang melakukan tindakan asusila di muka umum dengan ancaman hukuman 2 tahun kurungan penjara.
Penyidik selain melakukan pemeriksaan guna melengkapi berkas penyidikan, terhadap pelaku C juga akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan apakah yang bersangkutan ada gangguan atau tidak.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis