Polisi Beberkan Kondisi Mamberamo Tengah Pasca KPK Tangkap RHP di Jayapura

Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ignatius Benny Adi Prabowo. (Foto: Alley/Seputarpapua)
Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ignatius Benny Adi Prabowo. (Foto: Alley/Seputarpapua)

JAYAPURA | Pasca penangkapan Bupati Nonaktif Mamberamo Raya Ricky Ham Pagawak  (RHP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) setempat masih aman dan terkendali.

“Saya tadi koordinasi dengan Kapolres (Mamteng) informasi terkini situasi di sana masih kondusif. Tidak ada gerakan tambahan dari masyarakat setelah penakangkap kemarin sore (Minggu),” beber Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ignatius Benny Ady Prabowo di Jayapura, Senin (20/2/2023).

Lebih tegas Benny menegaskan bahwa situasi keamanan di Mamteng masih melandai, dan pihak keamanan  juga tidak mengendus adanya tanda-tanda massa pendukung RHP untuk melakukan aksi simpatik.

Sebelumnya dikabarkan RHP dibekuk KPK  di kawasan Keheran, Sentani, Kabupaten , Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 16.30 WIT. Setelah itu RHP dibawa ke Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Kota Jayapura.

RHP diketahui merupakan tersangka kasus korupsi yang melarikan diri ke Papua Nugini sejak 14 Juli 2022. Ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.

RHP terjerat kasus korupsi sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2013 – 2019. Ia diduga menerima suap sebanyak Rp 24,5 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan tersebut.

Atas kasus ini KPK juga telah menetapkan 2 orang pengusaha, yakni S dan J yang diduga  menyuap RHP dalam sejumlah proyek di Kabupaten Membramo Tengah.

 

penulis : Alley

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *