Polisi Bekuk 4 Pelaku Curanmor, 3 Motor Hasil Curian Turut Diamankan

Para pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor dibekuk Tim dari Unit Reskrim Polsek Abepura, Kota Jayapura, Papua. (Foto: Ist)
Para pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor dibekuk Tim dari Unit Reskrim Polsek Abepura, Kota Jayapura, Papua. (Foto: Ist)

TIMIKA | Polsek Abepura, Kota Jayapura, Papua berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah itu dengan membekuk empat orang pelaku berserta 3 unit sepeda motor hasil curian.

Para pelaku yang masing-masingnya berinisial AF (18), MT (22), F (20) dan I (18), dibekuk oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Abepura, Ipda Aditama Tantowi.

Dalam keterangan yang dikeluarkan Polresta Jayapura Kota, Rabu (3/8/2022) menerangkan, selain membekuk para pelaku, tim juga mengamankan 3 unit sepeda motor hasil curian, yakni 1 unit Yamaha Jupiter Z warna merah dan 2 unit Honda Beat warna hitam.

Sepeda motor hasil curian tersebut nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk memproses hukum para pelaku.

Kapolsek Abepura, AKP Lintong Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pemetaan yang dilakukan tim dari Unit Reskrim melalui upaya penyelidikan yang telah dilakukan.

Tim kemudian berhasil mengantongi identitas diduga pelaku curanmor yang berinisial AF, beralamat di jalan Baru Pasar Youtefa. Lalu menangkap AF pada Selasa, 2 Agustus 2022 sekitar pukul 03.50 WIT.

“Dari hasil interogasi terhadap AF, didapati identitas pelaku curanmor lainnya, yakni MT, F dan I. Di mana, ketiganya dibekuk ditempat terpisah, F di jalan baru Pasar Lama, I dibekuk di kompleks penampungan Pasar Lama, dan MT ditangkap didepan Kantor Distrik Abepura,” terang Kapolsek.

3 unit sepeda motor hasil curian yang turut diamankan, seluruhnya terdaftar dan memiliki laporan polisi (LP) di Polsek Abepura.

“Semua telah mengakui perbuatannya masing-masing, dan kini siap untuk diproses atas perbuatannya tersebut,” jelas Kapolsek.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Keempat pelaku, kata Kapolsek, diproses sesuai kasusnya masing-masing, dalam hal ini setiap kasus yang dilakukan pelaku diproses sendiri-sendiri atas dasar laporan polisi yang ada, yakni berdasarkan perbuatannya masing-masing.

 

penulis : Saldi
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI