Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Bermodus Hipnotis di Kota Jayapura

Polisi memperlihatkan kedua tersangka yang diamankan beserta barang bukti. (Foto: Ist)
Polisi memperlihatkan kedua tersangka yang diamankan beserta barang bukti. (Foto: Ist)

TIMIKA | Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota melalui Tim Resmob Numbay berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus hipnotis.

Dua pelaku berinisial DR (34) dan UM (57), keduanya dibekuk di lokasi dan waktu yang berbeda.

Pelaku DR diamankan di dalam Taman Kota tepatnya di samping Toko Gramedia Jayapura pada Senin 3 November 2022 malam.

Sedangkan pelaku UM diamankan di perumahan warga yang berada di belakang sekolah Kalam Kudus Jayapura.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022) sore.

Kasat Reskrim AKP Oscar Rahadian mengatakan, kedua pelaku dibekuk berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP / B / 1636 / IX / 2022 / SPKT / Resta Jpr Kota / Polda Papua, Senin 19 September 2022 dengan korban bernama Godlief.

Kejadian bermula saat korban bernama Godlief berada di teras depan Ruangan Jantung RSUD DOK II Jayapura, Distrik Jayapura Utara, pada Senin 19 September 2022 sekitar Pukul 11.00 Wit.

“Korban dibuat tidak menguasai diri atau tidak sadarkan diri lalu pelaku mengambil kalung emas dari leher korban,” terangnya.

Setelah pelaku pergi tinggalkan tempat kejadian perkara (TKP) kemudian korban mulai dapat menguasai diri dan tersadar bahwa dirinya mengalami penipuan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah kalung emas seberat 4 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka terhadap korban dan barang berharga milik korban berupa emas telah dijual di Pasar Hamadi seharga 2,6 juta rupiah.

Kemudian pihak kepolisian bergerak untuk menemukan barang bukti (BB) dan berhasil mendapatkannya kembali.

AKP Oscar juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui kedua pelaku pernah terlibat dalam perkara yang sama pada tanggal 01 April 2022 di wilayah Abepura. Saat ini tim sedang koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Abe untuk mengecek laporannya.

“Tidak menutup kemungkinan kejadian ini bukan baru sekali atau dua kali dilakukan oleh kedua pelaku, saat ini penyidik masih akan melakukan pendalaman terhadap keduanya melalui pemeriksaan lebih intensif,” tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI