TIMIKA | Pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (curas) atau dikenal dengan 3C, masih menjadi perhatian aparat kepolisian di Mimika, Papua.
Terbukti, pada Agustus 2020 kemarin, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil mengamankan dua pelaku curanmor, dengan 13 unit sepeda motor sebagai barang buktinya (BB).
Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, pada Agustus 2020 kemarin ada beberapa kejahatan yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya menyangkut curanmor, curat, penganiayaan, dan pembunuhan.
Khususnya terkait dengan curanmor, Polres Mimika berhasil mengamankan dua pelaku, yakni YT dan LW. Dimana, para pelaku ini merupakan residivis pada kasus yang sama serta penadahan.
“Selain dua orang pelaku, Satreskrim amankan 13 unit sepeda motor. Dimana BB tersebut didapatkan pelaku pada lima tempat kejadian perkara (TKP), yakni di SP 5, SP 3, SP 7, SP 2, dan Gorong-gorong,” kata Kapolres pada saat pres release di Pusat Pelayanan Polres Mimika, Rabu (2/9).
Kapolres menjelaskan, dua pelaku ini merupakan spesialis curanmor. Dimana dalam melakukan aksinya, pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir tanpa dikunci setir oleh pemiliknya.
Selanjutnya, pelaku mendorong sepeda motor tersebut sampai ditempat yang aman. Kemudian dijual dengan harga per unitnya Rp2-3 juta.
“Ditempat aman itulah, pelaku memotong kabel kunci kontak dan kemudian menghidupkan sepeda motor tersebut,” kata Kapolres.
- Tag :
- Curanmor Mimika,
- Polres Mimika,
- Timika
Tinggalkan Balasan