TIMIKA | Kepolisian di Kabupaten Mimika, Papua, diminta serius menangani kasus kematian sepasang suami-istri yang diduga kuat meninggal dunia setelah sebelumnya sempat mengonsumsi minuman keras (miras) beralkohol jenis vodka.
Kasus kematian sepasang suami-istri ini bahkan telah dilaporkan oleh pihak keluarga atasnama Bruno Fatubun ke Polres Mimika yang didampingi penasehat hukum serta Komunitas Pemuda Kei (KPK) Selasa (11/8) siang.
“Hari ini kami melakukan pelaporan polisi secara resmi di Polres Mimika berkaitan dengan kematian dua orang suami-istri di SP 1,” kata penasehat hukum korban Yosep Temorubun di Timika.
Yosep yang juga Ketua KPK menerangkan, kasus kematian Nasarius Labetubun dan istrinya Neventina Fatubun berawal pada hari Jumat (7/8).
Saat itu, Nasarius pulang dari tempat kerja lalu menawarkan ipar-iparnya untuk minum bersama minuman yang dibawanya pulang dari tempat kerja. Namun ipar-ipar korban tidak menerima tawaran itu, lantaran mereka sedang bekerja.
Selanjutnya, Nasarius justru mengajak adik-adiknya bersama untuk meminum minuman yang dibawanya itu, dan mereka minum hingga Sabtu (8/8) malam atau malam Minggu.
Usai mengonsumsi minuman itu, ternyata masih tersisa setengah botol minuman. Akhirnya dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol, Nasarius justru menawarkan istrinya meminum sisa minuman tersebut, dan sang istri pun ikut mengonsumsi minuman sisa itu.
Pada Minggu (9/8) pagi, badan Nasarius terasa lemas. Kemudian dibawa ke RSUD Mimika oleh keluarga dan juga didampingi istrinya Neventina.
Tinggalkan Balasan