TIMIKA | Kasus kecelakaan yang melibatkan dua unit kendaraan bus dan truk milik Pemkab Mimika, Papua akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Mimika, Iptu Devrizal, dalam keterangan tertulis yang diterima Seputarpapua.com saat dikonfirmasi, mengatakan, kecelakaan itu terjadi lantaran pengemudi bus dengan nomor polisi PA 7766 DZ yang berinisial NP, saat mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol atau mabuk.
“Pengemudi dalam keadaan mabuk dan dipengaruhi alkohol, selanjutnya menabrak mobil truk DS 5830 MA hingga terseret bersama sebuah sepeda motor,” katanya, Jumat (26/2/2021).
Sementara itu untuk penanganan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut, kata Kanit Laka Satlantas Polres Mimika, Aiptu P. Gultom, telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Pelaku mengaku akan bertanggungjawab mengganti kerugian materil terhadap kendaraan yang rusak.
“Sudah diselesaikan secara kekeluargaan, dan dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap kendaraan yang rusak termasuk sepeda motor,” kata Gultom ditemui di Kantor Pelayanan Satlantas.
Sementara itu untuk pelaku sendiri, setelah sadar lalu dipulangkan, tidak dilakukan penahanan.
Sebelumnya kasus kecelakaan lalu lintas ini terjadi di Jalan Yos Sudarso depan Hotel Grand Tembaga pada Kamis, 25 Februari 2021 sekitar pukul 18.40 WIT.
Tinggalkan Balasan