Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mimika, AKP Hermanto mengatakan, pelaku diketahui masih berada di seputaran Kota Timika.
“Masih (di Timika,red), terakhir kita cek posisinya kemarin, masih di sini. Terakhir masih di daerah kota, masih di daerah Mimika Baru,” ungkap AKP Hermanto, Jumat (19/2/2021).
Tidak hanya polisi, kata Kasat, keluarga korban juga sedang mencari pelaku.
Sebelumnya FY dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya sejak berusia 9 tahun hingga saat ini berusia 12 tahun.
Korban tidak tahan dengan perbuatan FY. Menurut korban, FY terakhir melakukan tindakan bejatnya pada Jumat (12/2/2021).
Saat itu YF membangunkan korban sekitar pukul 05.00 WIT subuh dan meminta korban melayani hasrat bejatnya, dengan cara menarik tangan korban dari tempat tidur menuju kamar mandi.
Lantaran terus-terusan meminta dilayani, hingga korban menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada tantenya. Kemudian hal tersebut disampaikan kepada ibu korban dan kemudian melapor pada 17 Februari 2021 ke Polres Mimika.
- Tag :
- Ayah Tiri,
- FY,
- Pencabulan
Tinggalkan Balasan