TIMIKA | Pihak kepolisian di Mimika, Papua, terus melakukan pengejaran terhadap oknum warga Timika yang dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Perbuatan pelaku tersebut, dilaporkan pihak keluarga ke Polres Mimika pada 27 Desember 2021, setelah korban menceritakan perbuatan bejat ayahnya kepada keluarga.
Pada Kamis, 6 Januari 2022, petugas kepolisian mendapat informasi keberadaan pelaku di rumahnya yang terletak di gang belakang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Jalan Yos Sudarso untuk melakukan penangkapan. Namun, pelaku terlebih dahulu melarikan diri sebelum petugas tiba.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar yang dikonfirmasi awak media menerangkan, pihaknya sudah menerima laporan polisi (LP) terkait kasus ini.
Bahkan, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi.
“Kita sudah terima laporan polisinya, kemudian kita juga sudah kantongi nama pelaku, yangmana masih ayah kandungnya. Kalau tidak salah dia masih ada disekitar Timika. Mudah-mudahan kita dengan tim bisa melakukan penangkapan,” kata Iptu Bertu yang dikonfirmasi pada Senin, 10 Januari 2022.
Bertu memastikan bahwa pihaknya serius menangani kasus ini lantaran terkait dengan anak dibawah umur, apalagi kasus persetubuhan anak, itu menjadi atensi atau prioritas bagi jajaran Polres Mimika.
“Hasil pemeriksaan, itu sudah jelas. Tapi kalau berapa kali (berbuat persetubuhan), itu belum tergambarkan, karena masih anak-anak ya, masih dalam trauma,” katanya.
Modus persetubuhan itu terjadi lantaran pelaku kerap mabuk usai mengonsumsi minuman beralkohol. Sehingga timbul pikiran negatif dan melakukan perbuatan itu pada anak kandungnya sendiri.
Informasi yang berhasil dihimpun, kasus ini terjadi antara bulan September hingga Desember 2021.
Pelaku yang bernama Musa, terakhir kali melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun, di jalan airport. Bahkan dari informasi yang diperoleh, persetubuhan itu dilakukan tidak hanya sekali, melainkan sudah berulang kali.
Tinggalkan Balasan