Polisi Kembali Tangkap 2 Pelaku Penjual Miras Produksi Lokal di Timika

DITANGKAP | Dua orang pelaku penjual miras lokal jenis sopi ditangkap pihak Kepolisian di Mimika, Papua. (Foto: Ist/Seputarpapua)
DITANGKAP | Dua orang pelaku penjual miras lokal jenis sopi ditangkap pihak Kepolisian di Mimika, Papua. (Foto: Ist/Seputarpapua)

TIMIKA | Jajaran Polres Mimika, Papua, menangkap dua pelaku penjual minuman keras (miras) produksi lokal jenis sopi, Jumat, 31 Desember 2021.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Mansur, saat dikonfirmasi Seputarpapua.com, Sabtu (01/01/2022), membenarkan penangkapan dua pelaku penjual miras lokal tersebut.

Dalam keterangannya, AKP Mansur menjelaskan, pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIT pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di jalan Sektoral tepatnya di area belakang Gereja Katedral Tiga Raja ada warga menjual sopi.

“Ada penjual minuman beralkohol jenis sopi yang dijual dengan kemasan kantong plastik seharga Rp50.000 per kantong. Selanjutnya tim merespon informasi ke TKP,” jelasnya.

Sekitar pukul 11.30 WIT, tim menemukan dua pelaku berikut barang bukti minuman beralkohol jenis sopi pada salah satu rumah di jalan Sekroral yang sudah dikemas dalam kantong plastik siap diperjual belikan. Barang bukti disembunyikan pelaku di dalam rumah atau tepatnya dibawah meja.

Setelah itu kedua orang pelaku ditangkap petugas masing-masing berinisial DM (21) alias David, warga Sektoral, dan THW (38) alias Thomas, warga Jalan C. Heatubun (jalan baru).

Barang bukti yang ditemukan sebanyak 27 kantong plastik bening berisi miras jenis sopi dengan ukuran masing-masing sekitar 500 mililiter (ml).

Atas perbuatan kedua pelaku, mereka dijerat tindak pidana barang berbahaya, perlindungan konsumen dan tindak pidana pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 135 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Barang bukti selanjutnya akan dikirim Kepolisian ke laboratorium BPOM di Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan kadar miras tersebut.

penulis : Saldi
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI