Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kasus Persetubuhan Anak

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar (Foto:Arifin/Seputarpapua)
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar (Foto:Arifin/Seputarpapua)

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika, Papua Tengah, melengkapi berkas perkara terkait tindak pidana persetubuhan anak berusia 14 tahun yang dilakukan oleh pelaku berinisial AdH (37).

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, pihaknya kini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Negeri Mimika dan selanjutnya akan dilakukan tahap II.

“Sementara kita sudah melengkapi berkas perkara dan proses lanjut,” kata Iptu Bertu saat diwawancari di ruangannya, Senin (4/7/2022).

Iptu Bertu mengaku, konseling terhadap korban ditangani P2TP2A dan Dinas Sosial, mengingat korban hingga kini masih dalam keadaan trauma.

Sebelumnya, seorang anak berusia 14 tahun di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan pria berinisial AdH (37) yang merupakan pacar ibu korban sendiri.

Kejadian tersebut dilaporkan ibu korban berinisial AyH (31) ke SPKT Sentra Pelayanan Terpadu Polres Mimika, pada 21 Juni 2022.

Tersangka ketika ditanya oleh pihak kepolisian mengaku tidak berbuat apa-apa. Karena penasaran dan merasa janggal, AyH kemudian bertanya ke anaknya soal perbuatan tersangka saat berada di dalam kamar. Korban mengungkapkan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh tersangka AdH.

Bahkan diungkapkan korban, persetubuhan yang dilakukan tersangka bukan baru pertama kali, melainkan AdH sudah sering melakukan hal yang sama pada korban.

Akhirnya, setelah mengetahui perbuatan tersangka berdasarkan pengakuan anaknya, AyH langsung melaporkan kasus tersebut ke Kantor Polisi untuk ditindaklanjuti.

Advertisements

Saat ini tersangka telah ditahan dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Mimika untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Lantaran diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, AdH dijerat dengan Pasal 82 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Tersangka atas perbuatannya terancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

 

penulis : Arifin Lolialang
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan