TIMIKA | Kepolisian Sektor (Polsek) Tembagapura melepas 33 orang yang sebelumnya diduga sebagai provokator dalam aksi demo menolak vaksin mandiri di lingkungan perusahaan PT Freeport Indonesia di Ridge Camp, Tembagapura, Papua pada Minggu, 27 Juni 2021 lalu.
Kapolsek Tembagapura, Iptu Manase Sayori menjelaskan, penahanan terhadap para pendemo ini tidak bermaksud untuk dilakukan proses pidana.
Penahanan yang dimaksud adalah mengamankan para terduga provokator ini agar aksinya berhenti.
“Polisi tidak tahan dan proses. Tidak. Polisi hanya bermaksud mengamankan,” terang Sayori dalam sambungan telepon, Rabu (30/6/2021).
Dijelaskannya, keterlibatan polisi dalam hal ini hanya sebagai aparat keamanan. Di sisi lain, menurutnya, para pendemo tidak mematuhi ijin yang diberikan, sehingga langkah tegas untuk membubarkan massa dilakukan polisi.
“Pemalangan ini kan sudah mengganggu aktivitas perusahaan. Karena mereka cuma kelompok kecil,” terang Sayori.
Disebut sebagai kelompok kecil, menurut Sayori karena kelompok ini berusaha mempengaruhi mayoritas karyawan PT Freeport Indonesia yang mau mendukung vaksinasi.
Namun aksi demo ini menurutnya, tidak berpengaruh terhadap karyawan lain. Bahkan, pendukung dan penerima vaksin dari kalangan karyawan PTFI makin bertambah jumlahnya.
“Mereka berusaha pengaruhi yang lain. Tapi karyawan yang mau vaksin malah bertambah. Animo orang yang divaksin, semakin hari semakin banyak,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan