Polisi Libatkan Kompolnas dan Komnas HAM Papua dalam Rekontruksi Pembunuhan di Mimika

REKONSTRUKSI | Para tersangka dari oknum TNI saat dibawa anggota Sub Denpom XVII/C Mimika dalam proses rekonstruksi. (Foto: Muji/Seputarpapua)
tersangka dari oknum TNI saat dibawa anggota Sub Denpom XVII/C Mimika dalam proses rekonstruksi. (Foto: Muji/Seputarpapua)

TIMIKA | Guna menyingkap kasus pembuhan terhadap 4 orang di Mimika secara transparan, Polres Mimika yang di dukung Polda Papua mengundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua.

Kehadiran dua lembaga ini nampak pada saat rekontruksi pembunuhan 4 orang di Mimika, yang dilakukan pada Sabtu (3/9/2022) di Jalan Budi Utomo Ujung.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra mengatakan, rekontruksi masih berlangsung karena masih ada beberapa adegan yang harus dilakukan.
Sehingga, kalau ditanya ada berapa adegan, pihaknya belum bisa menjawab secara pasti.

“Nanti selesai kegiatan akan disampaikan secara keseluruhan,” kata Kapolres di sela-sela rekontruksi.

Kata Kapolres, maksud dan tujuan pelaksanaan rekonstruksi ini untuk membuat lebih terang lagi, terkait dengan tahapan-tahapan ataupun perbuatan yang dilakukan tersangka.

Sebanyak 220 personel mulai dari Polres Mimika, Batalyon B Pelopor, dan TNI dilibatkan untuk mengamankan jalannya rekonstruksi.

“Kami juga libatkan pihak dari POM, Sub Denpom, Polda Papua, Polres Mimika, dan Komnas HAM Papua,” katanya.

Keterlibatan maupun kehadiran dari Kompolnas sendiri untuk memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan betul-betul sesuai dengan mekanisme dan harapan dari masyarakat, agar kasus ini dibuka secara terang.

“Jadi Kompolnas mengawal kegiatan yang dilakukan oleh Polres Mimika dan di backup Polda Papua, sehingga betul-betul berjalan sesuai mekanisme, serta sesuai dengan harapan masyarakat,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi terjadi pada Senin 22 Agustus 2022 di Jalan Budi Utomo ujung, Kota Timika, Papua Tengah.

Para korban dihabisi nyawanya oleh pelaku kemudian tubuhnya dipotong. Setelah itu potongan tubuh korban dimasukkan kedalam 6 karung yang berisi batu sebagai pemberat, dan dibuang di perairan jembatan Pigapu.

Saat ini polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban pembunuhan sadis itu.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

penulis : Mujiono
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI